Economic Issues

Pemerintah Sebut, Perubahan Status RI Menjadi Negara Maju Tak Pengaruhi GSP

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (Foto: Kontan)

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan langkah Amerika Serikat memasukkan Indonesia ke daftar negara maju hanya berdampak pada US countervailing duty investigations, bukan pada program Generalized System of Preferences atau GSP.

GSP adalah kebijakan perdagangan suatu negara yang memberi pemotongan bea masuk impor. Ini merupakan kebijakan perdagangan sepihak dari AS untuk membantu perekonomian negara berkembang, tetapi tidak bersifat mengikat bagi negara pemberi maupun penerima.

“Status penerima GSP didasarkan pada 15 kriteria eligibilitas, didasarkan pada Undang-undang yang berbeda, termasuk kriteria negara berkembang dan LDCs yang ditentukan oleh World Bank,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2020.

Dia mengatakan, undang-undang GSP tidak menjadikan status ‘negara berkembang’ sebagai pertimbangan. Susiwijono mengatakan, penjelasan lebih lanjut mengenai Notice dari USTR yang berdampak pada U.S. Countervailing Duty Investigations, akan dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan.

Pada 10 Februari 2020, United States Trade Representative (USTR) menerbitkan Notice yang mengeluarkan Indonesia dan sejumlah negara lain dari daftar negara berkembang. Publikasi tersebut termaktub dalam Federal Register Vol 85 No 27 Halaman 7613 (85 FR 7613) “Designations of Developing and Least-Developed Countries Under the Countervailling Duty Law”.

Kebijakan tersebut berdampak pada US countervailing duty investigations terhadap negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri oleh AS. Negara yang termasuk adalah Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, Cina, Kolumbia, Kosta Rika, Georgia, Hongkong, India, Indonesia, Kazakhstan, Republik Kyrgyzstan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

Pemerintahan AS mendasarkan kebijakan tersebut untuk negara-negara yang termasuk dalam kategori tertentu. Seperti, kata Susiwijono, negara-negara yang menjadi anggota klub ekonomi global seperti G-20, OECD atau yang diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi oleh Bank Dunia.

USTR melakukan revisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang yang didasarkan pada panduan yang disusun pada tahun 1998. Menurutnya, WTO memiliki preferensi khusus pengkategorian negara berkembang dan negara maju.

Pengklasifikasian negara berkembang bertujuan untuk membantu negara-negara miskin dalam mengurangi kemiskinan, menghasilkan lapangan kerja dan mengintegrasikan diri mereka ke dalam sistem perdagangan global.

“Di bawah aturan WTO, Pemerintah diwajibkan untuk menghentikan penyelidikan tugas countervailing jika jumlah subsidi asing de minimis, yang biasanya didefisinisikan kurang dari 1 persen ad valorem,” kata Susiwijono

Pada negara berkembang, menurut dia, WTO memberi standar berbeda, yakni mengharuskan penyelidik untuk menghentikan penyelidikan tugas jika jumlah subsidi kurang dari 2 persen ad valorem.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved