Trends Economic Issues zkumparan

Penerapan Diskon Harga Gas Industri Terbukti Dongkrak Utilisasi dan Ekspor

Pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam mengatakan sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (US$ 6 per MMBTU) sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dengan pemberian insentif, Khayam menyebut, dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi pelaku industri. “Contohnya di industri keramik. Sepanjang tahun 2020, utilisasi industri keramik secara akumulatif mencapai 56%. Walaupun utilisasi sempat turun menjadi 30% pada kuartal II akibat pandemi Covid-19, namun mampu beranjak naik hingga mencapai 60% di kuartal III, dan dapat kembali mencapai kondisi normal 70% di kuartal IV 2020,” ungkap Khayam.

Selain itu, penurunan harga gas untuk industri keramik juga berdampak pada peningkatan volume ekspor secara signifikan. Merujuk data Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), sepanjang Januari-September 2020, pengapalan produk keramik nasional mencapai USD49,8 juta atau meningkat 24%, dan secara volume menembus angka 12,8 juta meter kubik atau melonjak 29%.

“Insentif ini juga untuk melindungi industri dalam negeri. Karena beberapa negara pesaing kita memberikan harga yang jauh lebih rendah, contohnya India,” jelas Khayam.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved