Trends Economic Issues zkumparan

Penetapan Harga Batu Bara DMO Bagi Tarif Listrik Wajar

Sesuai prinsip berbagi keadilan Kabinet Kerja Joko Widodo, maka pengendalian harga batu bara melalui penetapan harga jual Domestic Market Obligation (DMO) yang akan ditetapkan pemerintah, menjadi sarana berbagi beban antara pengusaha batu bara dengan pemerintah dan PT PLN (Persero).

Menurut pengamat ekonomi energi UGM dan mantan anggota tim reformasi tata kelola migas, Fahmy Radhi, prinsipnya adalah menerapkan share gain and share pain atau berbagai keuntungan dan beban.

Berbicara pada diskusi publik, bertema,”Batubara untuk Siapa,” yang diadakan Forum Pengembangan Ekonomi Masyarakat (FPEM) di Jakarta (21/2/2018), Fahmy menyatakan, usulan DMO menggunakan batas atas dan batas bawah, baik yang diajukan oleh PLN ataupun Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), sebenarnya merupakan solusi terbaik untuk berbagi, ketimbang harus menerapkan perhitungan berdasarkan besarnya biaya (cost) ditambah dengan margin (keuntungan).

“Ini dilakukan sebagai cara mencegah terjadinya proses kebangkrutan PLN, di mana harga batu bara yang dijual di luar PLN dan diekspor 75% ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar,” jelas Fahmy.

Pengendalian harga batu bara itu merupakan jalan tengah mengurangi beban PLN dengan sedikit mengurangi pendapatan pengusaha batu bara, yang sejak bulan Agustus 2017 telah menikmati keuntungan winfall profit, akibat naiknya harga komoditas ini.

Dalam beberapa tahun terakhir harga batu bara di pasar internasional terus melambung. Kondisi ini tidak mudah bagi PLN, yang sebagian besar pembangkitnya menggunakan batu bara. Pada 2016, harga batu bara mencapai Rp630 ribu/ton, lalu naik menjadi Rp853 ribu/ton di tahun berikutnya. Inilah yang menyebabkan biaya penyediaan tenaga listrik PLN membengkak sekitar Rp16,18 triliun pada 2017.

Saat ini pemerintah sedang menyusun formula baru untuk menentukan Tarif Dasar Listrik (TDL). Selama ini komponen untuk menyusun TDL adalah berdasarkan inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price – ICP), dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Padahal, mayoritas pembangkit listrik di Indonesia, menggunakan bahan bakar batu bara. Untuk itu di tengah upaya pemerintah mengkaji perubahan acuan tarif, maka hal ini perlu diwaspadai, karena harga acuan batu bara justru cenderung meningkat, seperti juga naiknya harga produk pertambangan yang lain.

“Seharusnya PLN menaikkan tarif tenaga listrik (TTL), namun mengingat dampaknya akan sangat terasa pada inflasi yang akan menyebabkan naiknya harga kebutuhan pokok, dan juga pasti akan membebani masyarakat dengan daya beli rendah, maka saya menduga sampai tahun 2019, tarif tenaga listrik masih stabil,” tambah Fahmy.

Awal bulan ini Kementerian ESDM sempat mengadakan pertemuan antara pelaku usaha di bidang pertambangan batubara, PLN selaku BUMN yang mengawal pengadaan listrik, dan pemerintah selaku regulator untuk memutuskan penetapan harga batu bara DMO. Namun, ternyata penetapan tersebut urung dilakukan pada pertengahan bulan ini.

Karena itu terkait dengan penetapan DMO, pelaku usaha pertambangan mengajukan usulan patokan harga dalam negeri untuk DMO bagi pembangkit listrik US$85 per ton. Sementara mengingat sebagian besar pengguna batu bara sebagai penggerak PLTU untuk menyalakan listrik di dalam negeri, maka PLN mengajukan harga batubara DMO menggunakan skema batas bawah (floor price) US$ 55 per ton dan batas atas (ceiling price) US$ 65 per ton.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengemukakan, mengingat kontribusi pembangkit listrik yng menggunakan batu bara sebagai energi primer sangat besar sampai 60%, maka naik atau turunnya harga batubara dalam setahun terakhir telah meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik secara signifikan.

Untuk itu, peran pemerintah membuat kebijakan dan peraturan terkait harga batu bara untuk melindungi kepentingaan PLN dan rakyat, sangat besar. Karena itu menurut Marwan, apabila pemerintah mampu membuat peraturan khusus atau harga gas yang murah untuk sektor industri, maka seharusnya pemerintah juga harus bersikap sama untuk menetapkan harga khusus batubara bagi PLN.

Sebagai catatan, akibat kenaikan harga batu bara di pasar internasional, berbagai perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia meraup keuntungan besar, tapi apa yang didapat oleh pemerintah? Hanya tambahan royalti senilai Rp1,3 triliun. Sejatinya batu bara adalah milik negara, dan perusahaan pertambangan itu sekadar memperoleh izin untuk mengeksploitasinya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved