Trends Economic Issues zkumparan

Penyesuaian RIM dan PLM Dorong Pertumbuhan Kredit

Penyesuaian RIM dan PLM Dorong Pertumbuhan Kredit
Bank Indonesia merilis aturan baru terkait RIM dan PLMe

Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan baru terkait Ratio Intermediate Makroprudential (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Aturan baru ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) per 1 Juli 2019.

Secara umum aturan baru itu berupa penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80 – 92% menjadi sebesar 84 – 94% dan penyesuaian contoh perhitungan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Linda Maulidina, mengatakan, pihaknya optimistis penyesuaian ini akan mendorong bank untuk menyalurkan kredit sehingga target pertumbuhan kredit sekitar 12% bisa tercapai.

“Kami melihatnya seperti apa industri perbankan secara individu untuk menyalurkan kredit, karena ini merupakan komitmen bank dalam rencana bisnisnya,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan adanya relaksasi RIM ini diharapkan bank bisa menambah sumber-sumber pendanaan lain seperti penerbitan surat-surat berharga.

“Kami memberikan keringanan lagi pada perbankan dengan cara apabila dari sisi pertumbuhan kredit bank merasa terkendala, bank bisa melakukannya secara tidak langsung melalui penempatan pada surat-surat berharga yang saat ini apabila dibandingkan dengan kredit tidak ada artinya,” katanya.

Linda juga menyebut, saat ini penyaluran pembiayaan atau kredit di sektor KPR, infrastruktur, dan manufaktur semakin banyak diminati oleh perbankan. Hal ini sejalan dengan banyaknya program infrastruktur yang masih jadi program prioritas pemerintah.

“Di manufaktur perbankan memang sangat giat untuk melakukan pemberian kredit. Kalau yang lain, misalnya di sektor perdagangan itu tergantung harus dilihat jenis perdangannya seperti apa,” ujar Linda.

Sementara itu, pengenaan sanksi terkait aturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2019 bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) BI, Susi Wandayani, menyampaikan, ketika bank tidak bisa memenuhi RIM, bank itu masih mempunyai likuiditas, artinya tidak langsung terkena sanksi.

“Step pertama bank tersebut harus menambah saldo gironya di BI sebesar selisih antara target yang dia tidak bisa penuhi tersebut dikali dengan disintensif batas bawah,” ujarnya.

Susi menambahkan, bank sebenarnya masih bisa memberikan kredit pada bank. Namun, jika bank tersebut tidak bisa memenuhi saldo giro barulah terkena sanksi. Bank harus memenuhi kekurangan saldo giro tersebut dikali 125% dari suku bunga overnight yang ada di dunia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved