Trends Economic Issues zkumparan

Per 1 Januari 2020, Masyarakat Bisa Transaksi Lintas Penyedia Uang Elektronik

Per 1 Januari 2020, Masyarakat Bisa Transaksi Lintas Penyedia Uang Elektronik
(Kiri) Pungky P. Wibowo, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI

Ada banyak penyedia uang elektronik terdaftar di Indonesia, misalnya LinkAja, Ovo, hingga Gopay. Hal ini bagus untuk ekosistem bisnis yang sehat. Akan tetapi, masing-masing dari mereka bekerja sama dengan merchant yang beragam sehingga membuat pelanggan terfragmentasi.

Bank Indonesia (BI) berusaha mengatasi masalah ini melalui QR Code Indonesia Standard (QRIS). “QRIS adalah strandar nasional QR Code, pembayaran yang ditetapkan oleh BI untuk digunakan dalam memfasilitasi pembayaran di Indonesia,” ujar Pungky P. Wibowo, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Ke depan, masyarakat bisa melakukan transaksi dengan misalnya Ovo, di merchant yang bekerja sama dengan LinkAja. QRIS juga akan berlaku untuk transaksi melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Menurut Pungky, akan ada tiga tahapan implementasi QRIS. Pertama, QR Code untuk transaksi domestik. Kedua, transaksi crossborder inboard untuk wisatawan mancanegara dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bertransaksi di Indonesia.

Ketiga, transaksi crossborder yang berlaku di negara tujuan. Tahap ini berlaku untuk misalnya jemaah haji atau turis dari Indonesia. “Dalam implementasinya,” tutur Pungky, “memang harus ada MoU antar negara yang dituju. BI sendiri sudah bekerja sama dengan Thailand, Filipina, dan Jazirah Arab.”

Sistem ini akan mencegah adanya monopoli dari penyedia pembayaran elektronik dan akan berlaku secara nasional per 1 Januari 2020. “Akan ada sanksi bagi penyedia yang tidak mengikuti ketentuan,” kata Pungky.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved