Economic Issues

Perpu Cipta Kerja Ditentang Buruh, Apa Saja Poin Penolakannya?

Ilustrasi penolakan Perppu Cipta Kerja. Tempo/Muhammad Syauqi Amrulah

Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan lakukan unjuk rasa besar dalam waktu dekat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Bukan tanpa alasan, aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja.

Kelompok yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani akan menggelar unjuk rasa menolak Perpu Cipta Kerja di Istana Negara pada Sabtu, 14 Januari 2023. Demo akan dimulai pada pukul 09.30-12.00.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal membeberkan sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. Aturan yang bakal menjadi pengganti UU Cipta Kerja itu diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada akhir tahun lalu.

“Kesembilan isu itu meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja, dan pengaturan cuti,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 10 Januari 2023.

Substansi tidak relavan menjadi faktor utama aksi ini dilakukan. Lantas, apa saja poin-poin penolakan yang dimaksud?

Poin pertama yang mendapat penolakan keras dari para buruh yakni pengaturan mengenai penetapan upah minimum yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Aturan mengenai upah minimum diatur dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Hal yang menjadi penolakan adalah variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan indlasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Namun, penjelasan soal indeks tertentu, seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya tidak dijelaskan secara rinci. Berkaca pada masa pandemi, semua perusahaan mengalami penutunan kinerja tetapi tidak berlaku di perusahaan farmasi. Oleh sebab itu, hitungan rigid mengenai penentuan upah minimum dan mengikuti pertumbuhan ekonomi harus disertakan.

Persoalan upah minimum yang menjadi sorotan dalam pasal 88 Perppu Ciptakerja adalah penetapan upah minimum kab/kota (UMK) yang disebutkan bahwa ‘dapat diputuskan oleh gubernur’. Hal ini pun melahirkan kekhawatiran dengan ketentuan tersebut, misalnya ketika terjadi pergantian gubernur, aturan akan berubah. Bahkan, bisa dijadikan ‘celah’ bagi gubernur untuk bisa tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Pasal 64 sampai pasal 66 juga disorot oleh buruh perihal alih daya atau outsourcing. Hal ini karena Perppu Cipta Kerja tidak menerangkan secara jelas jenis-jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing. UU Ketenagakerjaan sebelumnya menjelaskan bahwapekerjaan alih daya atau outsourcing membatasi lima jenis pekerjaan, yaitu sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved