Economic Issues

Rangkuman Perkembangan Terbaru soal Pemindahan Ibu Kota Negara

Ilustrasi pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta - Twitter
Ilustrasi pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta – Twitter

Sudah dua tahun Presiden Joko Widodo tidak menyinggung perkara Ibu Kota baru dalam pembacaan nota keuangan di Sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu lantas menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur tersebut.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman menyebut kepala negara akan segera mengirimkan Surat Presiden atau Surpres mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Soal IKN, presiden memang berencana akan menyerahkan surat presiden ke DPR untuk RUU Ibu Kota Negara,” ujar Fadjroel dalam acara diskusi daring yang digelar MNC Trijaya, Sabtu, 28 Agustus 2021. Namun, ia tidak merinci kapan surpres akan diserahkan.

Berikut rangkuman perkembangan terbaru mengenai rencana pemindahan Ibu Kota tersebut.

1. Jokowi Bahas Pemindahan Ibu Kota

Presiden Jokowi membahas soal ibu kota baru saat bertemu pimpinan partai politik koalisi pendukung pemerintah di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 25 Agustus 2021. Hal yang sama juga dibahas saat Jokowi mengumpulkan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Fadjroel Rachman menyebut, pembahasan dilakukan dengan pimpinan lembaga maupun pimpinan partai untuk memperkuat dukungan dalam pembangunan ibu kota baru ini.

Selain partai pendukung pemerintah, Fadjroel menyebut tidak tertutup kemungkinan juga Jokowi akan membahas soal pembangunan ibu kota baru dengan partai di luar pemerintah atau pun unsur lain di luar parpol.

“Jadi dukungan dari partai politik dan semuanya tentu diperlukan. Presiden dalam hal ini harus dilihat bukan hanya sebagai kepala negara tapi juga kepala pemerintahan,” ujarnya.

2. Rencana Terus Bergerak

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Suharso mengatakan saat ini persiapan pemindahan ibu kota terus dilakukan meski terhambat pandemi Covid-19.

“Asumsi saya kan kita harus bergerak terus. Kita enggak bisa terhenti langkahnya gara-gara pandemi Covid-19,” ujar Suharso dalam wawancara di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021.

Suharo memastikan target pemindahan ibu kota tetap akan terlaksana pada 2045. Proyek pembangunan tersebut bahkan telah sampai pada tahap land development dan persiapan penataan kota, seperti penanaman bibit pohon hingga mempersiapkan aksesibilitas jalan menuju titik IKN.

3 Pembangunan Butuh Waktu hingga 20 tahun

Suharso mengatkan pembangunan ibu kota tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ia mencontohkan pembangunan BSD di Tangerang menjadi kota baru yang memerlukan waktu sampai belasan hingga puluhan tahun.

“Yang digerakkan oleh swasta saja 20 tahun. Nah jadi kalau kita membangun tentu dengan seperti itu kita enggak bisa langsung sulap. Pasti ada step pentahapan,” kata dia

Di sisi lain, ia menerangkan, pentahapan pembangunan ibu kota negara juga menyesuaikan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19. Pemerintah masih melihat ketidakpastian akibat munculnya potensi varian virus corona baru yang bisa mempengaruhi kebijakan.

Sebelumnya dalam rapat bersama DPR pada Rabu, 1 September, Suharso menyatakan pembangunan ibu kota negara tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat atau 2-4 tahun. Berdasarkan masterplan Bappenas, pembangunan ibu kota diperkirakan bisa memakan waktu 15 sampai 20 tahun dan akan dibagi dalam beberapa tahap atau segmentasi.

4. Bocoran RUU Ibu Kota Negara

Bappenas memastikan draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara telah selesai disusun. RUU tersebut salah satunya memuat klausul tentang mekanisme pemilihan pempimpin ibu kota negara.

“Mengenai klausulnya, misalnya wali kota, itu tidak dipilih. Pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si ‘gubernur’ ibu kota itu,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S. Prawiradinata saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021.

Sesuai rencana, Rudy mengatakan ibu kota negara akan dipimpin oleh seorang kepala otorita. Kepala otorita nantinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek pembangunan ibu kota berjalan tepat waktu sekaligus mengelola jalannya pemerintahan.

Penunjukan kepala otorita akan dilakukan setelah Otorita IKN terbentuk melalui peraturan presiden atau Perpres. Dulunya, Otorita IKN dinamai Badan Otorita, namun pemerintah melakukan perubahan. Rudy menjelaskan saat ini pemerintah sedang menunggu pengesahan RUU IKN sebelum menerbitkan perpres pembentukan Otorita IKN.

5. Pembangunan Tunggu UU Ibu Kota Negara

RUU IKN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di DPR. Rancangan beleid itu akan dibahas di tingkat legislator setelah Jokowi menyerahkan surat presiden atau Surpres Draf RUU IKN.

Rudy tidak dapat memastikan kapan Presiden akan memberikan surpres tersebut. Namun ia memprediksi pembahasan RUU IKN akan menyesuaikan dengan kondisi Covid-19.

Setelah RUU disahkan, pemerintah sudah dapat memulai pembangunan fisik ibu kota. Rudy melanjutkan bila tak ada aral melintang, konstruksi ibu kota dapat dimulai pada 2022.

Meski demikian, ia memastikan tidak berarti ibu kota Jakarta akan serta-merta dialihkan ke Kalimantan Timur. “Mesti melalui proses transisi dulu. Intinya UU disahkan agar pembangunan bisa jalan. Mengenai pemindahannya kapan, ya tergantung Presiden,” kata Rudy.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved