Trends Economic Issues zkumparan

Rincian Cukai Rokok 2021 dan Target Penerimaan Cukai Rp 173,78 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada jumpa pers virtual mengenai tarif cukai rokok tahun 2021. (Tangkapan layar/SWA)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Kebijakan ini selaras dengan tujuan pemerintah bertajuk SDM Unggul, Indonesia Maju, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, namun juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia. “Menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ujar Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau 2021, yaitu hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau, simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara sigaret kretek mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B; serta, dan besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Rinciannya, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B.

Kebijakan ini diambil pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan. Berangkat dari kelima instrumen tersebut, pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan.

Melalui aspek kesehatan, kenaikan tarif akan menaikkan harga jual yang akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok, penurunan prevalensi merokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8% menjadi 33,2% di 2021. Selain itu, diharapkan pula penurunan prevalensi merokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7% di tahun 2024 dari 9,1% di 2020.

Dari aspek ketenagakerjaan, pemerintah berupaya melindungi keberadaan industri padat karya dalam penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau 2021. Format kebijakan di atas tetap mempertimbangkan jenis sigaret (terutama SKT) yang sangat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja langsung sebesar 158.552 orang.

Dari aspek pertanian, besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau lokal. Oleh sebab itu, kenaikan tarif cukai sigaret kretek lebih rendah dari kenaikan tarif cukai sigaret putih, bahkan SKT tahun ini tidak mengalami kenaikan. Sehingga diharapkan, tingkat penyerapan tembakau lokal dapat terjaga mengingat terdapat lebih dari 526 ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari pertanian tembakau.

Dari aspek Industri terdapat bantalan kebijakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai langkah preventif terhadap peredaran rokok ilegal. Dari aspek peredaran rokok ilegal, agar kebijakan tidak menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal.

Upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan baik yang bersifat preventif melalui sosialisasi dan pendirian KIHT, dan represif melalui kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Operasi Jaring, patroli laut, dan berbagai kegiatan penindakan yang sinergis dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.

Dari aspek penerimaan, meskipun kebijakan tarif cukai hasil tembakau dititikberatkan pada pengendalian konsumsi, namun demikian, kebijakan cukai yang diambil mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp 173,78 triliun.

Dukungan BLTUntuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau di atas dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan DBHCHT. Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani atau buruh tani tembakau dan buruh rokok.

Dari alokasi ini, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok, sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM, serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.

Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved