Economic Issues zkumparan

Satgas Waspada Investasi Bekukan 99 Usaha Ilegal

OJK menindak fintech p2p lending dan usaha ilegal. (Ilustrasi Foto : Istimewa)

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. ”Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin,” ucap Tongam di Jakarta, baru-baru ini.

Dari 99 entitas tersebut diantaranya sebanyak 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, 2 penjualan langsung (direct selling) ilegal, 3 investasi cryptocurrency illegal, 3 investasi uang, dan 4 usaha lainnya. Selanjutnya, SWI turut menindak sebanyak 105 fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maraknya teknologi finansial/tekfin P2P lending ilegal di masa pandemi Covid-19 itu memanfaatkan momen melemahnya perekonomian masyarakat. “Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” tutur Tongam.

Jumlah total tekfin ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas. Pada Juni 2020, SWI menemukan sebanyak 105 fintech lending ilegal di bulan tersebut. Tongam menyampaikan SWI dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Polisi RI (Polri) guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.

Seluruh temuan SWI diteruskan ke polisi untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. “Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi dan produk investasi mengantongi perizinan dari otoritas berwenang, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengaksesdaftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang Investor Alert Portal di laman Sikapiuangmu dan menghubungi layanan konsumen OJK untuk menelesuri lebih lanjut.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved