Trends Economic Issues zkumparan

Sekuritisasi Aset sebagai Alternatif Pembiayaan

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan pengembangan pasar sekuritisasi aset dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan alternatif. Adapun yang sudah beredar saat ini berupa Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

Destry mengatakan, aset milik korporasi (originator) yang selama ini tidak likuid dapat menjadi likuid. Dengan demikian, dana perusahaan dapat terpenuhi tanpa menaikkan rasio utang dan menjual asetnya. “Sedangkan bagi investor, risiko lebih rendah karena memiliki underlying asset,” jelas Destry dalam Seminar Nasional Sekuritisasi Aset (24/3/2021).

Permintaan dan penawaran sekuritisasi aset di Indonesia belum berkembang seperti di negara-negara lain. Originator di Indonesia masih terbatas pada BUMN dan Perbankan. Adapun underlying aset sebagian besar masih berupa kredit perumahan. Underlying asset yang sudah ada kini berupa future cash flow, kredit komersial, dan aset keuangan lainnya masih sedikit. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dengan otoritas dan pelaku pasar untuk memberikan pemahaman mengenai penerbitan dan potensi instrumen ini.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen menyampaikan tantangan dari instrumen sekuritisasi aset di pasar keuangan domestik. Ia menuturkan, perkembangannya masih relatif terbatas yang tercermin dari dana kelola KIK-EBA sebesar Rp4,87 triliun rupiah dan dana kelola EBA-SP sebesar Rp4,41 triliun rupiah pada tahun 2021. “Korporasi yang memerlukan dana dan calon investor masih menganggap bahwa instrumen sekuritisasi aset merupakan hal yang kompleks,” ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa Pemerintah melakukan beberapa upaya untuk mendorong pasar sekuritisasi aset. “Caranya antara lain melalui pelaksanaan sosialisasi, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi/ Sovereign Wealth Fund (SWF) serta penguatan kerangka hukum melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujarnya.

Pengembangan instrumen sekuritisasi aset ini merupakan salah satu inisiatif Bank Indonesia dalam mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko sebagaimana tertuang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025, yang merupakan bagian dari sinergi antar otoritas yang telah disusun dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK).

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved