Trends Economic Issues zkumparan

Skema Burden Sharing Kemenkeu-Bank Indonesia

Sri Mulyani, Menteri Keuangan. (Foto : Istimewa)

Guna memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tersebut, Pemerintah telah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, dari semula 1,76% PDB menjadi 5,07% (Perpres 54 Tahun 2020) dan 6,34% (Perpres 72 Tahun 2020). Presiden selalu menekankan bahwa penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali bersinergi untuk berbagi beban (burden sharing) dalam melaksanakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.

Burden sharing antara Pemerintah dengan BI ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), penerapan tata kelola yang baik (good governance), serta transparan dan akuntabel. Skema burden sharing juga berpegang pada beberapa prinsip utama yaitu menjaga fiscal space dan keberlanjutan dalam jangka menengah, menjaga kualitas defisit APBN yang ditujukan untuk belanja yang produktif dan mendukung penurunan defisit APBN secara bertahap menjadi di bawah 3% mulai tahun 2023.

Selain itu, implementasi burden sharing dilakukan dengan menjaga stabilitas nilai tukar, suku bunga, dan inflasi agar tetap terkendali serta memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengemukakan ada dua beban dampak Covid-19 yang akan ditanggung oleh pemerintah dan bank sentral, yaitu beban menyangkut kepentingan masyarakat (public goods) dan beban untuk UMKM dan korporasi non-UMKM (non–public goods). Total beban untuk public goods mencapai Rp 397,5 triliun dan beban non–public goods Rp 505,9 triliun.

Merujuk data Kementerian Keuangan, beban public goods sebesar Rp 397,5 triliun terdiri dari belanja kesehatan Rp 87,5 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp 106,1 triliun. Sementara itu, beban non–public goods terdiri dari pembiayaan UMKM Rp 123,4 triliun, korporasi non-UMKM Rp 53,5 triliun, dan beban lainnya Rp 328,8 triliun.

Sri Mulyani mengatakan tiga skema burden sharing yang diterapkan sesuai masing-masing kelompok penggunaan. Skema yang pertama untuk belanja public goods, pemerintah menerbitkan surat berharga negara (SBN) langsung kepada BI dengan suku bunga acuan BI reverse repo rate. SBN tersebut bersifat mudah diperdagangkan (tradeable) dan marketable. Kedua, untuk non-public goods, pemerintah dan BI sepakat suku bunga pasar akan dibagi dua. Pemerintah menanggung sebesar BI reverse repo rate dikurangi 1%. Skema yang ketiga, untuk non–public goods lainnya, pemerintah menanggung beban bunga sebesar market rate. Penerbitan SBN untuk skema burden sharing kedua dan ketiga melalui mekanisme pasar keuangan, yaitu lelang, green shoe option, dan private placement.

Penerapan skema burden sharing bukan merupakan hal baru dan tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Skema ini juga dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Thailand. Negara-negara tersebut terbukti dapat tetap menjaga tingkat inflasi dan nilai tukar meskipun menggunakan skema burden sharing ini. Selain itu berdasarkan laporan Bank of International Settlement (BIS) yang dipublikasikan 2 Juni 2020 disebutkan bahwa bank sentral di beberapa negara berkembang juga berperan sebagai last resort, seperti Meksiko, Hungaria, Filipina dan Turki.

Stimulus UMKMPemerintah menerbitkan kebijakan pemberian jaminan kredit modal kerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM.) Kebijakan kepada UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan minat perbankan dalam menyalurkan pinjaman. “UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi dan perbankan telah diberikan keleluasaan untuk restrukturisasi kredit. Maka pemerintah sesudah restrukturisasi menganggap penting suntikan modal kerja untuk UMKM dan penjaminan kredit menjadi sangat penting. Oleh karena itu, baik Askrindo maupun Jamkrindo diarahkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya, sehingga program modal kerja ini bisa dilakukan oleh perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dalam acara Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM di Jakarta, Selasa (7/7/2020)

Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN), Erick Thohir, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM), Teten Masduki. Menko Marvest berpendapat penjaminan modal kerja untuk UMKM merupakan hal yang penting untuk menopang sekotor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Untuk itu, Menko Marvest berharap program ini dapat segera berjalan. “Karena semua sudah tersambung dengan baik dari Ditjen Dukcapil, OJK, Kementerian Keuangan, maupun bank-bank swasta, Bank Himbara semuanya sudah jalan,” kata Luhut. Dengan adanya sistem terpadu, maka kredit untuk UMKM diharapkan berjalan lancar.

Sri Mulyani menjelaskan seluruh aspek untuk dunia usaha terutama untuk UMKM sekarang itu didukung dan diberikan bantuan oleh pemerintah bahkan juga dilindungi. Karena itu tujuan dari pembangunan ekonomi adalah agar pemerintah bisa melakukan perlindungan dan pemulihan ekonomi akibat adanya dampak negatif Covid-19. “Apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi terutama untuk UMKM ini angkanya Rp 123,46 triliun. Kita berharap bahwa anggaran ini bisa berputar dan betul-betul dinikmati oleh UMKM,” ujar Sri Mulyani. Menkeu menambahkan pemerintah pada Selasa pekan ini memberikan penjaminan kredit modal kerja sebesar Rp 5 triliun.

UMKM yang meminjam sampai dengan Rp 10 miliar, premi untuk penjaminan kreditnya dibayarkan oleh pemerintah, dengan penjamin Jamkrindo dan Askrindo. Kedua perusahaan ini diberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun sehingga keduanya memiliki modal untuk menutup risiko tersebut. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 tahun 2020, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur dan ditindaklanjuti dengan penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin. Dalam PMK tersebut diatur mengenai proses bisnis penjaminan dan dukungan terkait loss limit, metode penjaminan, coverage, plafon, tenor, tarif IJP, dan sertifikat penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM.

Di bidang kesehatan, Kemenkeu pada akhir pekan lalu telah mengumumkan akan menambah pagu anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak Rp 25 triliun di tahun ini. Penambahan pagu anggaran ini akan diambilkan dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang kesehatan senilai Rp 87,55 triliun. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Nugraha mengatakan, penambahan anggaran untuk Kemenkes diperlukan untuk pembiayaan pasien Covid-19.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 mencantumkan anggaran Kementerian Kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 78,51 triliun. Tambahan alokasi dana tersebut berasal dari pagu anggaran penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Dengan rincian anggaran bidang kesehatan tersebut terdiri dari belanja penanganan Covid-19 Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 0,3 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,5 triliun, Gugus Tugas Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan bidang ke sehatan Rp 9,05 triliun.

Realisasi dari anggaran kesehatan penanganan Covid-19 per 24 Juni 2020 terserap 4,68% atau sekitar Rp 4,09 triliun. Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, menyampaikan dari total biaya penanganan Covid-19, terdapat anggaran kesehatan mencapai Rp 87,5 triliun sehingga penambahan anggaran untuk Kemenkes berasal dari dana tersebut. Tambahan anggaran Rp 25 triliun akan menggunakan pagu yang sudah disiapkan dan pagu Rp 78,51 triliun akan digunakan untuk penanganan bidang kesehatan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved