Trends Economic Issues

Subsidi Listrik Tepat Sasaran, 18,2 Juta Pelanggan Tidak Lagi Disubsidi

Subsidi Listrik Tepat Sasaran, 18,2 Juta Pelanggan Tidak Lagi Disubsidi

Pemerintah menegaskan hingga saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) tetap disubsidi sebagai upaya penertiban subsidi tepat sasaran. Pemerintah menganggarkan Rp 45 triliun untuk subsidi listrik tahun 2017 dari total alokasi subsidi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun 2017 sekitar Rp 160 triliun.

Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik, Hadi M. Djuraid, jumlah pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 VA tercatat sekitar 23,2 juta dan mayoritas merupakan masyarakat tidak mampu dan layak disubsidi. Hingga saat ini, Pemerintah tetap memberikan subsisi bagi sekitar 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga golongan 900 VA. Sementara untuk pelanggan 450 VA sebanyak 23,2 juta. Sehingga total pelanggan listrik rumah tangga yang masih disubsidi sekitar 27,3 juta pelanggan.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan agar alokasi subsidi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat seperti pembangunan infrastruktur di bagian Timur lndonesia. “Pengurangan belanja subsidi untuk belanja produktif, yang lebih menyentuh rakyat tidak mampu, termasuk infrastruktur di daerah Indonesia Timur,” ujar Hadi dalam diskusi bertema ”Prioritas subsidi listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah” di Jakarta (16/6/2017).

Sedangkan berkaitan dengan isu tagihan pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA nonsubsidi yang meningkat 174%, dapat dijelaskan bahwa selama ini masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.

Sebagai contoh, rumah tangga 900 VA mampu dengan tagihan bulanan sekitar Rp 84.000, semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian (konsumsi listrik 140 kWh per bulan). Artinya selama ini mereka yang mampu itu disubsidi negara sekitar Rp105.000 per bulan.

Padahal masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah (70kWh per bulan) dengan tagihan listrik bulanan sekitar Rp 42.000, hanya menerima subsidi listrik sekitar Rp 52.000 per bulan. Secara bertahap subsidi diarahkan lebih tepat sasaran dan tepat jumlah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto, membantah ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada saat ini. “Tidak ada kenaikan TDL, karena kenaikan TDL itu tidak bisa diputuskan PLN. Itu oleh pemerintah, harus izin DPR. Jadi tidak ada kenaikan TDL,“ kata Sarwono. Dia menjelaskan. kenaikan yang terjadi adalah penyesuaian tarif daftar listrik terhadap pelanggan 900 Watt yang dicabut subsidinya.

Menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), terjadi pengurangan jumlah rumah tangga dengan daya 900 VA penerima subsidi dari 22,3 juta pada tahun 2016 menjadi 4,1 juta pada tahun ini, atau sebanyak 18,2 juta rumah tangga tidak lagi disubsidi.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved