Economic Issues

Tanggung Pajak Gaji Pegawai 6 Bulan, Pemerintah Gelontorkan Rp 8,6 T

Konferensi Pers tentang Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID-19, di gedung Kemko Perekonomian, Jakarta, 13 Maret 2020 (Foto: Beritasatu)
Konferensi Pers tentang Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID-19, di gedung Kemko Perekonomian, Jakarta, 13 Maret 2020 (Foto: Beritasatu)

Pemerintah telah mengumumkan paket stimulus jilis II untuk menangkis dampak virus Corona atau Covid 19. Salah satunya, pemerintah memberikan relaksasi untuk pajak penghasilan (PPh 21) atau pajak gaji karyawan.

“Kami akan memberikan skema relaksasi pajak PPh 21, biasanya dibayar perusahaan atau dibayar karyawan, kini ditanggung pemerintah 100 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat, 13 Maret 2020.

Sri Mulyani mengatakan, pembebasan PPh itu berlaku atas penghasilan pekerja sampai Rp 200 juta per tahun. Adapun kebijakan itu berlaku untuk seluruh perusahaan dari semua sektor industri, bukan hanya industri manufaktur.

Relaksasi itu, kata dia, diberikan selama enam bulan, mulai gaji April hingga September 2020. Nilai dari relaksasi itu, menurutnya, sebesar Rp 8,6 triliun. Adapun perhitungan tersebut, berdasarkan kinerja perusahaan tahun 2019. “Kami berharap Rp 8,6 triliun itu meningkatkan daya beli karyawan dan perusahaan,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, paket stimulus jilid II untuk menangkis dampak virus Corona itu, bukan pengumunan yang terakhir. Hal itu, karena melihat situasi global dan dalam negeri yang masih dinamis. “Kami terbuka atas semua masukan untuk menghadapi situasi yang ada. Hal itu bertujuan untuk meminimalkan dampak Corona,” kata dia.

Kebijakan saat ini, kata dia, berfokus pada sektor produksi karena kini virus corona telah diumumkan WHO sebagai pandemik internasional. Terlebih hal itu dilakukan untuk mewujudkan ketersidiaa bahan baku dan eksportir.

Sri Mulyani menuturkan, dampak virus Corona telah membuat defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Negara atau APBN meningkat 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto atau senilai Rp 120 triliun. “Belanja tidak direm, penerimaan turun,” kata dia.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved