Economic Issues

Tarif BPKB-STNK Naik, Harga Mobil Ikutan Naik?

Oleh Admin
Tarif BPKB-STNK Naik, Harga Mobil Ikutan Naik?

Setiawan Surya, 4W Sales & Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menyatakan bahwa Suzuki telah melakukan simulasi penghitungan harga on the road pada produknya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Peraturan pemerintah itu antara lain mengatur biaya administrasi BPKB, STNK, dan pelat nomor. Biaya itu menyangkut penambahan atau kenaikan tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

BPKB

Untuk kendaraan roda dua, tarifnya naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Untuk kendaraan roda dua dan tiga tarifnya naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Lalu kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Lalu, apa hasil simulasi Suzuki?

Hasilnya adalah, “Pemberlakukan PP Nomor 60 Tahun 2016 ini saya rasa tidak akan berdampak besar terhadap harga jual (kendaraan),” kata Setiawan.

Namun, Setiawan tak mau mengungkapkan harga on the road mobil Suzuki setelah kenaikan biaya BPKB dan STNK kendaraan bermotor. Dia beralasan Suzuki masih melakukan penghitungan secara lebih mendalam untuk mengetahui secara pasti kenaikan harga setiap produk Suzuki.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved