Economic Issues

Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Alasannya

Oleh Admin
Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Alasannya

Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tahun 2017 sebesar 10,54 persen. Rencana kenaikan itu lebih rendah dibandingkan tarif yang diberlakukan tahun ini sebesar 11,19 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif terbesar berlaku untuk rokok jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SMT) yaitu 13,46 persen. Sementara tarif terendah yaitu 0 persen rokok jenis hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Menurut Sri, kenaikan tarif cukai rokok ini didasarkan kepada lima aspek. “Aspek kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara,” katanya di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

rokok1

Dari aspek kesehatan, Sri mengatakan pemerintah mempertimbangkan pembatasan konsumsi. Jumlah pabrik rokok berkurang dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik dalam sepuluh tahun terakhir.

Pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan pengembalian sebagian dana ke pemerintah daerah sebagai dana alokasi kesehatan (earmarking). Pada 2014, dana earmarking sebesar Rp 11,2 triliun, pada 2015 jumlahnya naik menjadi Rp 15,14 Triliun. Untuk 2016, dana earmarking diperkirakan sebesar Rp 17 triliun.

Menkeu mengklaim pertumbuhan produksi hasil tembakau telah dikendalikan. Dalam sepuluh tahun terakhir, tren pertumbuhan produksi hasil tembakau turun 0,28 persen dan di saat bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4 persen.

Pertimbangan aspek tenaga kerja didasarkan kepada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401 ribu orang. Menurut Sri, 291 ribu orang di antaranya terlibat di produksi SKT. Jika ditambah dengan sektor informal, kebijakan tarif cukai akan berdampak kepada 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan satu juta pedagang eceran.

Dari aspek rokok ilegal, Sri mengatakan pemerintah terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Hingga 29 September 2016, Bea Cukai berhasil menggagalkan 1.593 kasus peredara rokok ilegal, ini meningkat 1,29 kali dibandingkan 2015 yaitu 1.232 kasus dan 1,76 kali dibandingkan 2014 yaitu 901 kasus.

Terkait dengan penerimaan negara, Sri mengungkapkan kontribusi cukai terhadap APBN hingga kini berada pada kisaran 10-12 persen. Pada 2014, kontribusi cukai terhadap APBN sebesar 12,29 persen; pada 2015 sebesar 11,68 persen; dan pada 2016 sebesar 11,72 persen. “Walau berkontribusi cukup besar, angka dan peranannya menunjukkan penurunan yang berart.”

Sri mengatakan keputusan kenaikan tarif cukai rokok sudah dibicarakan dengan berbagai pihak terkait seperti stakeholder, pihak yang peduli masalah kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, dan asosiasi pengusaha rokok. Keputusan tarif diputuskan diumumkan hari ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada berbagai pihak, terutama industri dan pemerintah sendiri, untuk mempersiapkan diri.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved