Economic Issues

Tarif Murah, UMKM Manfaatkan Tax Amnesty

Oleh Admin
Tarif Murah, UMKM Manfaatkan Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak mencatat amnesti pajak selama Oktober 2016 didominasi wajib pajak UMKM. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan ini menunjukkan kepatuhan WP orang pribadi dan badan UMKM meningkat.

Hestu mengatakan WP orang pribadi yang mengikuti program amnesti pajak pada Oktober sebanyak 24.743 dengan uang tebusan sebesar Rp 684,31 miliar. “Jumlahnya terdiri dari 19.966 WP orang pribadi UMKM dengan tebusan Rp 431,90 miliar,” kata dia di Ditjen Pajak, Jakarta. Sementara WP orang pribadi non UMKM hanya 4.747 dengan uang tebusan senilai Rp 216,41 miliar.

Foto: pajak.go.id

Foto: pajak.go.id

Untuk WP Badan, Hestu mengatakan jumlahnya sebanyak 6.770 WP dengan tebusan Rp 68,02 miliar. WP Badan UMKM tercatat sebanyak 4.439 sementara WP Badan non UMKM sebanyak 2.331. Masing-masing menyumbang uang tebusan senilai Rp 46,72 miliar.

Hestu mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM agar bisa mengikuti amnesti pajak. Dia mengatakan WP UMKM bahkan diberikan kemudahan tersendiri.

Tarif tebusan bagi sektor UMKM dipatok sangat rendah yaitu 0,5 persen jika harta yang dilaporkan maksimal senilai Rp 10 miliar. Jika harta yang dilaporkan melebihi Rp 10 miliar, tarif tebusan menjadi 2 persen. Namun tarif itu berlaku flat hingga akhir periode.

“Kami juga memberikan kemudahan dengan mengizinkan pengumpulan formulir secara kolektif,” kata Hestu. Dengan begitu, WP tak perlu lagi mengantri di kantor pajak.Dia mengaku pihaknya tengah gencar mendekati asosiasi UMKM agar segera berpartisipasi dalam program amnesti.

Untuk lebih meningkatkan partisipasi amnesti pajak, Hestu mengatakan pihaknya akan mulai menyasar WP per sektor. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu, 22 Oktober 2016 telah memberikan sosialisasi amnesti pajak kepada dokter dan pengelola serta pemilik rumah sakit. Kemarin, giliran manajemen dan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang mendapatkan sosialisasi langsung dari Menteri.

Hingga Kamis, 27 Oktober 2016, nilai pernyataan harta program amnesti pajak mencapai Rp 3.875 triliun. Nilai deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.750 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 983 triliun. Sementara nilai repatriasi mencapai Rp 143 triliun. Jumlah penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,9 triliun atau sekitar 59,33 persen dari target penerimaan tebusan sebesar Rp165 triliun.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved