Trends Economic Issues

Tata Kelola Masyarakat Adat Papua dalam Ekosistem Gambut

Ilustrasi lahan gambut di Papua. (dok. Kemitraan)

Setelah perjalanan panjang sejarah tatanan pemerintahan lokal Indonesia, kini desa memiliki hak otonom dalam mengembangkan penghidupan daerah dan masyarakat. Karakteristik desa yang beragam menghasilkan cara hidup dan kebiasaan yang juga berbeda, terutama dalam menghadapi tantangan masing-masing daerah.

Di Papua contohnya, karakteristik lahan yang terdiri dari lahan gambut memiliki luas tutupan hutan terbesar di Indonesia (KLHK, 2018). Kurang lebih 25% dari total luas lahan gambut di Indonesia tersebar di tanah Papua (BRG,2018). Kekayaan ini tidak lepas dari tantangan bagi masyarakat adat di Papua. Kasus kebakaran lahan gambut menjadi salah satu fenomena tahunan yang turut menyumbang kenaikan emisi gas rumah kaca di negara kita, sebagian besar disebabkan oleh pembukaan rawa gambut untuk pengalihan tata guna lahan.

Sementara itu, sebagai salah satu wilayah dengan otonomi khusus dalam menjalankan tata kelola termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan masyarakat adat, Papua menghadapi beragam tantangan. Maka dari itu, Kemitraan bersama Badan Restorasi Gambut (BRG), menggandeng Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi yang juga menjadi wilayah kerja program DPG, berbagi pengalaman terkait pembelajaran kolaborasi bersama masyarakat adat dan lokal dalam merespons perubahan lanskap dan tata kelola desa/kampung.

Melalui diskusi secara virtual (13/7), Kemitraan dan BRG memaparkan pembelajaran restorasi gambut di Papua yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia berbasis pendekatan di tingkat komunitas adat dan lokal dalam pengelolaan ekosistem gambut. Deputi III bidang Sosialisasi, Edukasi, Partisipasi dan Kemitraan – BRG, Myrna A. Safitri, menyatakan bahwa restorasi gambut tidak dapat menafikan keberadaan masyarakat. Myrna menggarisbawahi tentang intervensi yang dilakukan DPG adalah berbasis lanskap di mana kemampuan kerja sama antar desa dan kampung menjadi hal penting untuk dirancang.

“Bicara Papua berarti bicara kepedulian saudara-saudara di Papua untuk mendorong kemajuan kampung dan kelestarian ekosistem. Kebudayaan merupakan factor penting dalam pembangunan untuk kemanusiaan. Maka pelestarian lahan gambut tidak bisa dipisahkan dari kebudayaan lokal sebagai basis dari pembangunan di Papua,”ungkap Myrna.

Dari tanah Papua, perwakilan masyarakat adat Papua juga hadir, diwakili oleh Suku Marind, yakni Timotius Balagaize sebagai Kepala Kampung Kaliki, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke. Timotius menyampaikan pembelajaran Suku Marind dalam menjaga dan merestorasi gambut.

“Masyarakat adat Marind sudah lama hidup di ekosistem gambut, sumber penghidupan ada di ekosistem gambut. Namun saat ini terdapat beberapa persoalan model pembangunan ekstraktif dan belum melihat komunitas adat sebagai subyek. Pembelajaran kampung peduli gambut menjadi contoh menarik tentang peran masyarakat adat terlibat aktif dalam merancang wilayah adat yang berkarakteristik ekosistem gambut, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem gambut,” ungkap Timotius.

Hampir seluruh lanskap Kampung Kaliki dikelola oleh Suku Marind dengan kearifan lokal lahan gambut terdiri dari Om berarti rawa gambut dalam, oggnab berarti rawa gambut dangkal, dan watar berarti rawa gambut terapung. Kebakaran hutan yang terjadi setiap tahunnya dan praktik pembakaran menjadi tantangan masyarakat di lahan gambut.

“Rawa gambut masih belum banyak potensi, masyarakat pun masih belum memiliki pengetahuan banyak untuk mengelola ini untuk masa depan. Tantangan ini kami hadapi dengan pemetaan wilayah. Hasilnya, walaupun dengan di tengah kondisi pandemi, bersama BRG dan mitra kami melakukan penanaman sagu dan padi lokal di rawa gambut sebagai sumber pangan lokal,” jelasnya.

Untuk memastikan keberlanjutan pelestarian lanskap gambut di Papua, perwakilan kemitraan, Yesaya Hardyanto selaku Project Manager DPG di Kemitraan, mengangkat pentingnya penguatan inisiatif lokal bagi pemerintah kampung.

“Di Papua bagian selatan, khususnya di Kabupaten Merauke dan Mappi penguatan proses pelembagaan tata kelola kampung yang diamanatkan oleh UU Desa No 6/2014 diintrodusir dengan mengadaptasi pendekatan kultural dan adat berbasis kolektivisme marga baik di kampung asli maupun transmigran dalam mendorong isu-isu pengelolaan sumberdaya alam (perlindungan dusun sagu dan kawasan hutan sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengelolaan tata air serta penguatan sumber penghidupan lokal berbasis lahan gambut/rawa dalam proses perencanaan kampung dan perancangan peraturan kampung dengan nuansa kearifan lokal/sanksi adat,” ungkap Yesaya.

Untuk menyempurnakan diskusi, perwakilan mitra Program DPG Papua, PtPPMA (Perkumpulan terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat), Naomi Marasian juga menambahkan, penyusunan perencanaan lanskap gambut pemerintah kampung di wilayah adat Suku Yaqay, terutama pemetaan, menjadi kunci utala alat pengorganisasian wilayah adat.

“Karena kedekatan masyarakat adat dengan lanskap ekosistem gambut terlihat dari beragam diksi yang komunitas gunakan dalam melihat dan memanfaatkan ekosistem gambut, proses-proses pembangunan perlu menempatkan komunitas adat sebagai ruang dialog yang aktif, semua masyarakat perlu memahami proses dan mekanisme perencanaan kampung sesuai kebutuhan komunal di lanskap ekosistem gambut. Proses pembelajaran yang dilakukan adalah masyarakat membuat keputusan untuk bersepakat menjaga wilayah mereka, beberapa cerita di Merauke dibagi ke Mappi untuk kembali duduk Bersama menjaga ekosistem gambut,” kata Naomi.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved