Economic Issues

Tax Amnesty Sedot Dana Dari Singapura Rp 6,2 Triliun

Tax Amnesty Sedot Dana Dari Singapura Rp 6,2 Triliun

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dana repatriasi terbesar yang masuk ke Indonesia melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty berasal dari Singapura. Setelah Singapura, menyusul Australia, Swis, Amerika Serikat, dan British Virgin Islands.

“Repatriasi paling tinggi didominasi negara tetangga kita, yaitu Singapura, dengan repatriasi sebesar Rp 6,27 triliun. Sementara itu, deklarasi luar negeri dari Singapura mencapai Rp 30,44 triliun,” ujar Ken dalam keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, Rabu, 7 September 2016.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi

Ken berujar, repatriasi dari Australia mencapai Rp 124,72 miliar. Deklarasi luar negeri dari Australia, menurut Ken, mencapai Rp 2,41 triliun. “Adapun untuk Swis, repatriasinya mencapai Rp 677,1 miliar dan deklarasi luar negerinya mencapai Rp 660,34 miliar,” tutur Ken menambahkan.

Sementara itu, menurut Ken, repatriasi dari Amerika Serikat mencapai Rp 86,24 miliar dan deklarasi luar negeri dari Amerika Serikat mencapai Rp 914,99 miliar. “Kemudian diikuti oleh BVI dengan repatriasi sebesar Rp 32,66 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 927,31 miliar,” ujarnya.

Hingga Rabu kemarin, seperti dikutip dari situs pajak.go.id, dana repatriasi yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 14,7 triliun. Sementara itu, deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp 59,7 triliun dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 213 triliun.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty sendiri telah berlangsung selama tujuh pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved