Economic Issues

Utang Pemerintah Tembus 40 Persen PDB, Ini Upaya Kemenkeu Tekan Pembiayaannya

Utang Pemerintah Tembus 40 Persen PDB, Ini Upaya Kemenkeu Tekan Pembiayaannya
Gedung Kementerian Keuangan RI (Foto Kemenkeu).
Gedung Kementerian Keuangan RI (Foto Kemenkeu).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan empat upaya menekan pembiayaan utang. Salah yang sudah dilakukan, kata dia, yaitu mengutamakan sumber pembiayaan non utang terlebih dahulu.

“Seperti optimalisasi penggunaan sisa anggaran lebih tahun sebelumnya,” kata Luky saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Lalu kedua, melakukan pengelolaan portofolio utang melalui upaya konversi pinjaman. Tujuannya untuk menekan beban biaya bunga atas pinjaman luar negeri maupun liability management untuk SBN.

Ketiga, mencari sumber pembiayaan utang dengan biaya lebih rendah dan risiko yang terjag. Keempat, melanjutkan upaya koordinasi dengan Bank Indonesia melalui kesepakatan bersama (sesuai SKB I sampai SKB III).

Sebelumnya, utang pemerintah pada Agustus 2021 sudah mencapai Rp 6.625,43 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 40,85 persen. Posisi ini terus mendekat ke batas yang diizinkan UU Keuangan Negara yaitu 60 persen.

Tempo merangkum rasio utang dalam 10 tahun terakhir (2011-2021) dari berbagai laporan Kementerian Keuangan. Berikut rincian dan tren kenaikannya:

Tahun Utang Rasio Utang terhadap PDB (Triliun Rupiah) (Persen) 2021 6.625,43 40,85 2020 6.074,56 38,68 2019 4.779,28 29,8 2018 4.418,3 29,9 2017 3.938,7 29,2 2016 3.466,96 27,5 2015 3.089 27 2014 2.609 24,7 2013 2.371 24,9 2012 1.978 23 2011 1.809 23,1

Sumber: APBN Kita, Kementerian Keuangan

*: per Agustus

Meskipun demikian, kata Luky, pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan defisit fiskal di bawah 3 persen PDB pada 2023. Ini adalah perintah UU Penanganan Covid-19.

Sehingga, kata dia, pengadaan utang diupayakan dapat diteken dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan dinamika perekonomian secara global.Sehingga diharapkan secara gradual rasio utang terhadap PDB dapat turun.

“Mengingat Indonesia punya pengalaman keberhasilan menurunkan rasio utang pasca krisis tahun 1998 dan 2008,” kata dia.

Di sisi lain, ia menyebut berbagai kebijakan pengelolaan fiskal juga sudah diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan pasca pandemi. Contohnya yang saat ini berjalan adalah revisi RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sedang dibahas di DPR. “Serta perbaikan Core Tax,” ucap Luky.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved