Management Trends Economic Issues zkumparan

YLKI: Diskon Tarif Ojol Seharusnya Tidak Masalah

YLKI: Diskon Tarif Ojol Seharusnya Tidak Masalah

Wacana Kemenhub yang akan melarang diskon tarif ojek online (ojol) berkembang di publik beberapa hari ini. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, pun angkat bicara mengenai hal ini.

“Diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA),” katanya dalam keterangan pers di Jakarta (13/6/2019).

Terkait hal itu, menurut Tulus sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” ujarnya.

Yang menjadi persoalan, kata Tulus, kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok dibawah TBB. Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat atau bahkan menjurus predatory pricing.

“Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut,” kata Tulus.

Dia melanjutkan, munculnya rencana pelarangan diskon di Ojol diduga bahwa pemerintah (Kemenhub) dalam posisi gamang untuk mengatur Ojol. Dengan Kepmenhub yang sudah ada, sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif. Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon.

Yang perlu diperketat, kata Tulus, adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi Ojol khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah.

Oleh karena itu YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB. “Kemenhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan, safety,” imbuhnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved