Trends

Edukasi Fakta Kental Manis ke Masyarakat Harus Ditingkatkan

Istilah Susu Kental Manis (SKM) harus dikoreksi dan tidak lagi digunakan. Karena sesungguhnya kandungan susu di produk SKM sangatlah rendah. Fakta ini harus dipahami masyarakat agar tidak salah memberikan ke anak-anak disamakan sebagai susu. Upaya edukasi harus ditingkatkan, sinergi antara pemerintah dalam hal ini BPOM, produsen dan pemangku kepentingan lainnya.

Literasi masyarkaat akan SKM ini masih rendah. Untuk itu, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) bersama P3I meminta pemerintah turun tangan langsung ke masyarakat memberikan edukasi tentang fakta kental manis.

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPOM mengenai kental manis melalui peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain. Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.

BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut di sahkan. Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021 mendatang. Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat.

Hanya saja, berdasarakan pengamatan KOPMAS, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan. BPOM pun sudah sudah ditindaklanjuti laporan KOPMAS.

Hanya saja, masih ada yang luput dari pengawasan, yaitu produsen yang mengiklankan produk melalui program TV atau sinetron yang melanggar ketentuan yang telah diterapkan BPOM.

“Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan,” jelas Rita Nurini, Ketua KOPMAS.

Sejak Januari 2021, KOPMAS telah kembali memulai pendampingan langsung ke masyarakat untuk mengedukasi sekaligus memfasilitasi masyarakat yang terkendala terhadap akses kesehatan. Dari hasil temuan di dua wilayah, yaitu Rawa Semut di Bekasi dan Karawaci di Tangerang, sebagian besar masyarakat masih memberikan kental manis sebagai minuman untuk anak selepas ASI.

“Memang edukasi itu tidak sampai ke masyarakat. Karena itu kami meminta perhatian pemerintah dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab menyampaikan edukasi yang tepat tentang apa dan bagaimana kental manis boleh digunakan,” jelas Rita

Senada dengan Rita, pengamat kebijakan publik Safira Wasiat mengatakan pemerintah belum optimal mensosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM No 18 tahun 2018. “Kalau kita lihat pemerintah hanya bicara mengenai kental manis hanya pada saat SE dan peraturan dikeluarkan. Setelah itu kita tidak melihat ada upaya pemerintah menyampaikan sosialisasi tentang kental manis ke masyarakat,” jelas Safira.

Sementara Ketua Badan Pengawas Iklan P3I Susilo Dwihatmanto yang turut hadir dalam diskusi juga menegaskan perlunya produsen dan pemerintah melakukan edukasi langsung ke masyarakat secara berkesinambungan. “Kalau melihat temuan dilapangan, kenyataan dan bagaimana praktiknya di masyarakat, artinya memang ini cukup kuat dan meyakinkan untuk BPOM dan juga produsen bahwa mereka harus mengeluarkan iklan yang jelas-jelas menyebutkan bahwa kental manis bukan untuk anak, ini sangat mungkin dilaksanakan,” jelas Susilo.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved