Trends Economic Issues zkumparan

Ekonomi Syariah Diharap Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Ekonomi syariah sebagai ekonomi iqtishodiyah ishlahiyah atau ekonomi perbaikan dan Islam sebagai dinul ishlah atau agama perbaikan harus bisa menjadi pemicu dalam menguatkan dan memulihkan ekonomi nasional, wabilkhusus di masa pandemi covid-19.

“Dalam situasi saat ini, ekonomi dan keuangan syariah harus terus didorong untuk lebih dapat memainkan peran dalam perekonomian dan pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presidan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

“Melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pemerintah melakukan upaya percepatan dan perluasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” kata dia.

Adapun program-program KNEKS, papar Wapres, diarahkan pada 4 fokus utama yakni pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah. Dalam waktu dekat, Indonesia akan memiliki bank syariah yang merupakan hasil merger dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah yakni Bank Syariah Indonesia yang rencananya akan diresmikan pada 1 Februari 2021.

“Melalui penggabungan 3 bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut, diharapkan Bank Syariah Indonesia Tbk. akan memiliki modal dan aset yang cukup, baik dari sisi finansial, sumber daya manusia, teknologi informasi serta produk dan layanan. Dengan demikian akan meningkatkan efektifitas, meningkatkan daya saing dan dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip-prinsip syariah,” kata dia melanjutkan.

Lebih dari itu, Wapres mengungkapkan bahwa pengembangan dana sosial syariah sebagai bagian dari ekosistem ekonomi dan keuangan syariah juga tengah didorong dan diupayakan. Salah satu potensi dari dana sosial tersebut adalah wakaf. Selama ini, wakaf hanya dikenal sebagai 4 M atau masjid, musholla, madrasah, dan maqbaroh atau kuburan. Padahal menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, mencapai Rp180 triliun per tahun.

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, masyarakat Indonesia juga dikenal memiliki tingkat kedermawanan yang tinggi. “Potensi akan akan semakin besar apabila kita berhasil menarik partisipasi diaspora Indonesia di luar negeri,” ujarnya menutup pembicaraan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved