Management Trends

Eksekusi di Lahan yang Salah Rugikan Warga dan TMRE

Juru bicara PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE), Manusun Hasudungan Purba, mengklaim, lahan yang dieksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan kelompok Darmawan adalah milik TMRE.

Adapun dasar TMRE atas lahan 45 hektare yang bersengketa tersebut adalah surat pelepasan hak atas tanah (SPH).

Persoalan ini berawal saat kelompok Darmawan mengaku 45 hektare lahan di Kecamatan Pinang tepatnya di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya dengan dasar hak girik. Namun, girik yang diajukan tahun 2019 tersebut diduga palsu. “Setelah kami konfirmasi giriknya, ternyata tidak teregister di kecamatan. Tapi, mereka tetap melaksanakan klaim,” tegas Manusun.

Selanjutnya, pihak Darmawan kembali mengklaim dengan SK Karesidenan Banten tahun 1994, tetapi telah dibatalkan oleh Gubernur. Sampai akhirnya pada 8 Agustus 2020 ternyata eksekusi didasari gugat menggugat, yakni Darmawan dengan PT NV Loa and Co.

PN Tangerang disinyalir melakukan eksekusi di lahan yang salah pada tanggal 7 Agustus 2020. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan perdamaian antara Darmawan dengan N.V Loa & Co atas tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Tangerang, yang diduga terdapat kekeliruan yang nyata terkait penunjukan lokasi tanah yang menjadi obyek putusan eksekusi.

Dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan keamanan, Surat Resmi Penundaan Pelaksanaan Eksekusi pun telah dikeluarkan oleh Kapolres Tangerang. Namun surat tersebut tidak dihiraukan. Menurut Kapolres, obyek eksekusi dan pengosongan lahan berpotensi sengketa, dapat memicu kerawanan.

BPN Tangerang sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat tanah yang menjadi dasar eksekusi tidak terdaftar di BPN Tangerang. Perkara sengketa yang terjadi antara Darmawan dan N.V Loa and Co menimbulkan kerugian kepada warga dan TMRE yang tanah miliknya menjadi obyek eksekusi dan dipaksa untuk mengosongkan lahan demi melaksanakan putusan tersebut.

“Perkara ini janggal karena yang berperkara Darmawan dan NV Lo & Co. Namun, yang menjadi korban eksekusi pengosongan lahan adalah warga dan TMRE. Warga yang tergabung dalam tim advokasi merasa diperlakukan tidak adil karena pelaksanaan pembacaan eksekusi ini terkesan dipaksakan dan dilakukan di belakang halaman Kantor Kecamatan Pinang,” ungkapnya.

Keberatan dilontarkan pula oleh tim kuasa hukum TMRE, dengan menolak eksekusi keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 120/PEN.EKS/2020 PN.TNG, di mana obyek eksekusi dilaksanakan di atas tanah milik TMRE.

TMRE adalah pemilik tanah yang sah, memperoleh tanah dari masyarakat berdasarkan izin lokasi no. 593/Kep.001. DPMPTSP/2017, sudah mengajukan keberatan atas eksekusi ini, namun tidak dihiraukan oleh PN Tangerang. Warga melalui tim Advokasi beserta TMRE akan terus berupaya menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas eksekusi tanah ini.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved