Trends zkumparan

Empat Perusahaan Raih Raksa Nugraha, Penghargaan Perlindungan Konsumen

Penyerahan penghargaan Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award 2019
Penyerahan penghargaan Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award 2019

Rabu, 16 Oktober malam, bertempat di Ruang Makara 2 Hotel Double Three Jakarta, berlangsung pemberian penghargaan kepada perusahaan yang dinilai peduli dan punya inisiatif terhadap perlindungan konsumen. Ada empat perusahaan yang diganjar Raksa NugrahaIndonesian Consumer Protection Award 2019, yaitu PT Petrokimia Gresik dengan predikat Platinum, PT Pembangunan Jaya Ancol dengan predikat Gold, PT Pelindo Husada Citra (RS PHC Surabaya) dengan predikat Silver, dan PT Tazkiyah Global Mandiri dengan predikat Silver.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga Veri Anggrijono dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman, yang didampingi Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak serta Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari. Penghargaan diserahkan kepada pemimpin keempat perusahaan tersebut, yaitu Meinu Sadariyo, Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik; Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol; Agus Akhmadi, Direktur Utama RS PHC Surabaya; dan Adnan Syahruddin, Direktur Pengelola Tazkiyah Global Mandiri.

Dalam sambutannya pada malam penghargaan tersebut, Ardiansyah Parman menjelaskan makna Raksa Nugraha. Raksa berarti menjaga dan nugraha bermakna anugerah atau kurnia. Sehingga, arti Raksa Nugraha adalah menjaga anugerah. “Konsumen itu anugerah, maka harus dilindungi,” ujarnya.

Raksa Nugraha 2019, kata Ardiansyah, merupakan yang pertama diberikan BPKN kepada pelaku usaha. Untuk memberikan penghargaan ini, BPKN bekerjasama dengan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang menyiapkan model penilaian berbasis Malcolm Baldridge National Quality Award serta majalah SWA sebagai penyelenggara.

Arief Safari mengatakan, Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) 2019 diberikan kepada perusahaan yang telah mengikuti serangkaian penilaian, mulai dari mendaftar sebagai peserta, mengirimkan dokumen persyaratan, mengisi kuisioner kriteria ICPA dan mengirimkan jawaban kepada sekretariat ICPA, hingga mengikuti babak presentasi dan verifikasi di hadapan Dewan Juri. Program ICPA 2019 berhasil menjaring 14 perusahaan sebagai peserta, tetapi hanya lima yang lolos sampai babak penjurian. Dari lima perusahaan itu, empat dinyatakan lulus untuk menerima Raksa Nugraha.

Bertindak sebagai Panelis/Dewan Juri ICPA 2019: Ardiansyah Parman, Nina Mora (Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan), Arief Safari, Tulus Abadi (Ketua YLKI), Gendut Suprayitno (Chairman IICG), Sujatmaka (Pemimpin Redaksi SWA), dan Supandi (Ketua Umum Mastan).

Menurut Arief Safari, program ICPA akan diadakan setiap tahun. Ada tiga persyaratan bagi perusahaan untuk dapat mengikuti program penghargaan ini. Pertama, telah menghasilkan produk (barang/jasa) di Indonesia dengan minimal beroperasi tiga tahun. Kedua, tidak terlibat kasus pidana dalam lima tahun terakhir. Ketiga, bersedia mengikuti rangkaian proses penilaian, mulai dari pendaftaran hingga babak penjurian.

Arief menjelaskan bahwa program ICPA bukanlah kompetisi untuk mencari pemenang, melainkan program penilaian untuk menentukan rating perusahaan dalam perlindungan konsumen berdasarkan tujuh aspek penilaian, yang meliputi kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya, organisasi proses produksi, peningkatan kinerja, dan hasil (kinerja keuangan dan nonkeuangan). Perusahaan akan mendapat ratingDiamond jika berhasil mengumpulkan skor 876-1.000, Platinum jika skornya 776-875, Gold dengan skor 676-775, Silver dengan skor 576-675, dan Bronze dengan skor 476-575.

Program ICPA menyasar sembilan sektor industri prioritas yang dinilai mempunyai dampak signifikan kepada konsumen. Ke-9 sektor itu adalah (1) sektor makanan dan obat-obatan, (2) sektor transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), (3) sektor jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), (4) sektor perumahan, (5) sektor jasa transportasi, (6) sektor jasa layanan kesehatan, (7) sektor telekomunikasi, (8) sektor energi, (9) sektor barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.

Pada kesempatan terpisah, Rolas Sitinjak mengatakan, dengan penghargaan Raksa Nugraha, diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen akan meningkat sehingga setiap lembaga bisa berperan optimal.

Sebaliknya, perusahaan yang memperoleh penghargaan juga akan mendapatkan manfaat. “Penghargaan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab dan peduli terhadap konsumennya sehingga diharapkan akan meningkatkan ketertarikan konsumen yang baru,” kata Rolas.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved