Trends

Enam Fakta soal Polemik Vaksinasi Individu Berbayar

Rencana pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu berbayar menulai pro kontra di masyarakat. Rencana ini pun kemudian akhirnya ditunda dari jadwal semula yaitu 12 Juli 2021. “Kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno, Senin, 12 Juli 2021.

Berikut ini sejumlah penjelasan hingga kritik yang muncul seputaran program ini, berikut di antaranya:

1. Permenkes Nomor 19Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021. Dalam pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

2. Harga Rp 879 Ribu11 Juli 2021, juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan harga vaksin Covid-19 dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp 879.140 per orang. “Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021,” kata Siti.

3. Mulai 12 JuliSelanjutnya, PT Kimia Farma Tbk menyiapkan vaksin individu yang bisa dibeli masyarakat mulai Senin, 12 Juli 2021. “Kimia Farma dalam beberapa hari ini sudah menyiapkan (vaksin individu) supaya bisa secepatnya membantu herd immunity,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, dalam keterangannya kepada wartawan.

4. Berbagai penolakanBelum sempat dimulai, berbagai kritikan muncul dari sejumlah pihak. Ekonom senior Faisal Basri paling awal menyoroti penjualan vaksin individu berbayar oleh perusahaan negara ini. “Pasokan vaksin masih terbatas. Praktik jualan vaksin adalah tindakan biadab,” ujar dia dalam cuitannya di akun @FaisalBasri, Minggu, 11 Juli 2021.

Sementara, Koalisi Warga untuk Keadilan Kesehatan mengkaji opsi mengajukan uji materi jika pemerintah tak mencabut aturan vaksinasi individu berbayar ini. Aturan vaksinasi berbayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. “Apabila hal tersebut tidak dilakukan kami akan melakukan langkah hukum salah satunya judicial review,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati.

Lalu, ada epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, yang ikut bersuara soal vaksin individu berbayar ini. Ia menilai opsi kebijakan ini tak perlu ada. Meski ada kontroversi, Pandu percaya hati nurani Budi Gunadi Sadikin untuk punya kebetanian menghapus konsep vaksin berbayar karena tidak sesuai konstitusi dan UU Karantina. “Juga pak Jokowi agar menepati janji bahwa vaksin harus gratis,” kata Pandu lewat akun twitternya @drpriono1.

5. Penjelasan MenkesSetelah menuai kontroversi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan program ini merupakan opsi. Jadi, masyarakat bisa ambil atau tidak. “Prinsipnya pemerintah buka opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin mengambil vaksin gotong royong baik melalui perusahaan maupun melalui individu,” kata Budi dalam keterangan pers secara virtual pada Senin, 12 Juli 2021.

Alasan vaksinasi ini diperluas untuk individu karena masih banyak pengusaha-pengusaha yang belum bisa mendapatkan akses program vaksin melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

6. Kemenkes Serahkan ke Kimia FarmaHingga akhirnya, program vaksinasi individu berbayar ini ditunda oleh Kimia Farma. Siti Nadia Tarmidzi pun menyerahkan pelaksanaannya pada Kimia Farma termasuk terkait penundaannya. Adapun, terkait perubahan aturan, Nadia menerangkan akan diberitahukan lebih lanjut jika nantinya ada perubahan. “Nanti kalau sudah ada perubahan kami infokan,” ujarnya Senin, 12 Juli 2021.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved