Trends Economic Issues zkumparan

Fachmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan: “Kami Lebih Suka Menyebutnya Mismatch”

Fachmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan: “Kami Lebih Suka Menyebutnya Mismatch”
Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan. “Kami melihat diperlukan setidaknya empat solusi komprehensif untuk menyelesaikan masalah finansial BPJS Kesehatan”.

Bagi Indonesia, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, kehadiran BPJS Kesehatan sangatlah vital. Sebab, lembaga inilah yang ditugaskan pemerintah sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional untuk seluruh masyarakat.

Namun, sejak kehadirannya lima tahun lalu (tepatnya pada 1 Januari 2014) –sebagai perubahan dari PT Askes (Persero) – lembaga ini masih terus dirundung masalah klasiknya : defisit dana jaminan sosial kesehatan. Di tahun pertama (2014), defisitnya baru Rp 3,3 triliun, dan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya. Pada 2017 defisit anggaran ini membengkak menjadi Rp 16,5 triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada 17 September 2018, pihak pimpinan BPJS Kesehatan menyebutkan pada dasarnya defisit ini terjadi karena nilai klaim yang dibayarkan perusahaan selalu lebih besar ketimbang iuran yang diterima dari pesertanya.

Kenyataannya, jumlah peserta program JKN terus meningkat. Di sisi lain, seperti dinilai oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional, besaran iuran yang selama ini diterapkan sudah tidak seimbang dengan anggaran yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan. Apalagi, masih ditambah dengan adanya tunggakan pembayaran iuran dari sebagian peserta. Otomatis dengan kenaikan jumlah peserta dari tahun ke tahun, angka defisitnya akan membesar. Namun, hingga kini pemerintah masih enggan menaikkan besaran iuran bulanan tersebut.

Untuk lebih memahami duduk persoalannya, tim SWA –yang terdiri dari Sujatmaka, Joko Sugiarsono, dan Sri Niken Handayani– mewawancarai secara langsung dan khusus Dirut BPJS Kesehatan dr. Fachmi Idris, pada 21 Desember 2018 di Ruang Rapat Besar SWA.Berikut ini petikan wawancara tersebut.

Bagaimana posisi defisit dana BPJS Kesehatan sekarang ini?Kami sudah sampaikan ke publik, khususnya dalam RDP dengan DPR beberapa waktu lalu, bahwa defisit cashflow untuk Dana Jaminan Sosial (DJS) tahun 2018 untuk sementara sudah diatasi dengan cairnya suntikan dana APBN dalam 2 tahap, yaitu Rp 4,9 triliun dan Rp 5,2 triliun.

Apa sebenarnya faktor penyebab defisit tersebut?Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan ini pada dasarnya selalu dihitung dengan pendekatan dan prinsip anggaran berimbang pada setiap awal tahun anggaran. Prinsip umum anggaran berimbang itu pengeluaran dan pendapatan harus sama. Yang menjadi akar dari permasalahan ini adalah iuran yang ditetapkan masih di bawah nilai aktuaria. Sampai kapan pun, jika iuran peserta JKN-KIS masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi.

Kondisi defisit ini sudah diprediksi sejak awal. Proses pengesahan RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) BPJS Kesehatan, sesuai regulasi, melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Semua pihak tersebut telah memprediksi terjadinya defisit, sebelum program berjalan.

Memang bagaimana penentuan struktur iurannya?Sejak 2015, idealnya iuran bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu per kepala Rp 36.000, tetapi kemudian yang diputuskan Rp 23.000, sehingga ada gap Rp 13.000. Kami paham, mungkin karena ada kapasitas fiskal pemerintah yang harus dihitung juga.

Yang mestinya harus sesuai itu adalah pekerja nonformal (peserta mandiri–Red). Harusnya iuran untuk kelas III itu Rp 53.000, tetapi diputuskan Rp 25.500, sehingga ada minus Rp 27.500/kepala. Di kelas II harusnya Rp 63.000, tetapi diputuskan Rp 51.000, sehingga ada minus Rp 12.000/kepala. Hanya kelas I yang sesuai, yakni Rp 80.000/kepala.

Lalu, untuk pekerja penerima upah, dipatok besaran Rp 8 juta, berapa pun besar gajinya, meskipun di atas Rp 10 juta, di mana 4% (dari Rp 8 juta itu) dikeluarkan si pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Waktu itu ada usulan di tahun 2015 harusnya dipatok Rp 15 juta, tetapi tidak disetujui.

Inilah yang menyebabkan pendapatan dan pengeluaran tidak imbang. Saya lebih suka menyebutnya mismatch, karena sebetulnya dari awal tidak berimbang.

Adakah cara lain untuk menyeimbangkan?Cara kedua untuk menyeimbangkan adalah merasionalkan pengeluaran. Namun ini tidak kami lakukan. Gambarannya, dari 1.300 kelompok diagnosis yang ditanggung, salah satunya adalah kelompok diagnosis jantung, yang di tahun 2017 menghabiskan Rp 9,4 trilun. Kalau kelompok diagnosis ini tidak ditanggung, maka mismatch-nya akan berkurang jauh. Tapi ini tidak dilakukan, karena pemerintah berkomitmen apa yang diberikan untuk rakyat tidak boleh dikurangi. Untuk membuatnya berimbang, maka pemerintah menyediakan dana tambahan.

Mengapa sampai ada rumah sakit yang komplain tidak dibayar?Untuk setiap pencairan pasti Kemenkeu ingin yakin dulu, karena itu minta di-review dulu oleh BPKP. Menghitung ini kan perlu waktu, kemudian proses pencairan juga perlu waktu. Pada saat itu, ada utang yang jatuh tempo ke rumah sakit. Yang membuat ramai, ketika rumah sakit sudah menagih tetapi belum dibayar juga. Dari sisi kami, sebenarnya ini hanya cashflow management saja. BPJS juga kan dihukum, kalau telat bayar terkena denda 1% per bulan. Karena itulah, kami membuat jalan keluar, dengan mekanisme anjak piutang, bekerjasama dengan 16 bank dan 3 lembaga keuangan.

Lalu, apa solusi yang sebenarnya bisa dijalankan untuk mengatasi defisit ini?Kami melihat diperlukan setidaknya empat solusi komprehensif untuk menyelesaikan masalah finansial BPJS Kesehatan. Pertama, dengan menyesuaikan besaran iuran. Kedua, memaksimalkan penagihan iuran. Ketiga, mencegah moral hazard, baik dari kecurangan peserta maupun rumah sakit. Dan keempat, meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Adakah solusi dari sisi manajemen?Dari sisi manajemen, yang pertama, kami ingin melakukan manajemen manfaat. Yakni bagaimana mengelola manfaat dengan tidak menghilangkan manfaatnya, hanya mengurangi. Kedua, manajemen rujukan. Kami membuat sistem rujukan online. Sebenarnya selama ini rujukan sudah berjalan, namun karena tidak online, masih bisa “melompat-lompat”. Rujukan online ini akan memudahkan dan memastikan peserta. Jadi, tidak ada lagi kejadian datang ke rumah sakit namun tidak ada fasilitasnya. Singkatnya, ini akan membantu dari segi kepastian dan efisiensi.

Ketiga, yang sedang kami usulkan ke Kementerian Kesehatan adalah manajemen cara bayar. Selama ini cara bayar ada dua, yaitu INA-CBGs dan Kapitasi. Sebetulnya ada cara lain yang lebih efisien, yang kami istilahkan strategic purchasing, yang merupakan praktik manajemen belanja. Keempat, yang tidak kalah penting adalah manajemen mitigasi fraud. Untuk mitigasi fraud ini, kami sudah bekerjasama dengan KPK dengan tujuan pencegahan.

Fachmi Idris: “Kolektibilitas kami di kelompok pekerja nonformal sekitar 60%. Ini memang tidak mudah, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Sebenarnya angka ini sudah bagus. Mengapa tidak 100%? Bisa saja, tetapi harus ada sanksi publik dan ini harus bekerjasama dengan pihak lain”.

Apa kira-kira dampak dari solusi manajemen itu?Sebagai contoh bila sistem manajemen rujukan online berjalan, kami hanya membayar sesuai dengan tarif rumah sakit dan dokter spesialis. Dan hitungannya, kalau semua itu berjalan, kami prediksi bisa mencapai efisiensi senilai Rp 6 triliun, walaupun tidak bisa menghilangkan mismatch ini.

Bagaimana penjelasan ide penggunaan cukai rokok?Cukai itu sekarang menjadi general income pemerintah. Itu sebetulnya sin tax, pajak dosa atau denda bagi mereka menggunakan. Konsepnya, untuk barang yang harmful terhadap kesehatan –dan itu sudah menjadi keputusan global– seharusnya cukai itu dikembalikan ke sektor kesehatan. Ini belum kami pakai. Yang kami pakai itu pajak atas cukainya atau pajak konsumsinya. Jadi, tiap rokok yang dikonsumsi ada cukainya, dan dari pita cukai itu yang dikeluarkan ada pajak 10%. Misalnya, kalau nilai cukainya sekarang Rp 140 triliun, pajak 10% itu Rp 14 triliun. Pajak ini dibagi dua lagi, yakni sekitar 50%-nya untuk pembangunan sektor lain di daerah.

Bagaimana efektivitas pengumpulan iuran dari peserta selama ini?Salah satu isu yang dilemparkan bahwa BPJS tidak bisa mengambil dana iuran dari pekerja nonformal. Kolektibilitas kami di kelompok pekerja nonformal sekitar 60%. Ini memang tidak mudah, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Sebenarnya angka ini sudah bagus. Mengapa tidak 100%? Bisa saja, tetapi harus ada sanksi publik dan ini harus bekerjasama dengan pihak lain. Misalnya, untuk sanksi tidak bisa memperpanjang SIM, maka kami bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Bagaimana dengan tingkat partisipasi kalangan perusahaan?Basis data kami itu dari BPS. Untuk kelompok usaha besar sudah 100% ter-cover. Kemudian kami masuk ke UMKM. Saat ini kami sudah bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. Concern-nya, untuk pekerja penerima upah badan usaha ini akan disisir berdasarkan data valid yang dimiliki Pemprov.

Tingkat match atau seimbang itu akan dicapai berapa tahun lagi?Saya susah menjawabnya berapa tahun lagi. Tetapi kalau melihat kecepatan sekarang ini, tidak akan lama lagi. Apalagi dengan adanya media sosial. Ini kan soal tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat. (*)

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved