Technology Trends

Fitur Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online dari Kementerian ATR/ BPN

Fitur Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online dari Kementerian ATR/ BPN
Fitur Loketku ini ada didasari oleh keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya demikian panjang (Foto: ist)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik, secara daring dan luring pada (24/09/2021). Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam terwujudnya layanan Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik sehingga inovasi ini bisa selesai dan siap digunakan untuk publik. “Kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” kata Sofyan.

Layanan Informasi Publik ini, menurut Sofya, sangat penting, mengingat Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, fitur Loketku ini ada didasari oleh keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya demikian panjang. “Aplikasi ini berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.

Terkait aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Cukup dengan mengajukan pertanyaan di laman ppid.atrbpn.go.id, lanjutnya, dan hasilnya bakal dikirim via elektronik.

“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati menyatakan, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama, yaitu masyarakat melakukan registrasi akun website dengan mengisi form pendaftaran. Tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.

Sementara itu, tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat logindi website. Pada tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Di tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Pada tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.

“Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang menjadi lebih praktis dan cepat,” ucapnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kata dia lagi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail.

Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan hotline yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Selain itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga telah terintegrasi dalam aplikasi Lapor! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor secara baik.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved