Management Trends

Formi Desak Menkeu Berantas Mafia Lelang

Formi Desak Menkeu Berantas Mafia Lelang

Sekitar 100-an elemen massa aksi yang terhimpun dalam Forum Mahasiswa Islam Indonesia (Formi-Indonesia) menuntut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) seluruh Indonesia, khususnya di Denpasar, Bali.

“Kami meminta Menkeu untuk memberantas mafia lelang yang diduga banyak bermain di berbagai kantor lelang negara di daerah-daerah,” kata Arief Wicaksana, juru bicara Formi-Indonesia di Jakarta (9/7/2019).

Peserta aksi dari gabungan elemen seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), KAMMI, HIMA PERSIS, PAM JAYA (Pergerakan Aktivis Menteng Jayakarta), GARIS (Gerakan Rakyat Indonesia Sejahtera), dan KOMPI (Komando Pemuda Islam) Itu membawa sejumlah spanduk yang pada intinya meminta Menkeu memberantas praktik mafia lelang di seluruh Indonesia.

Perwakilan aksi sempat menemui petugas bagian Informasi dan Komunikasi Kemenkeu untuk menyerahkan surat pernyataan sikap dari Formi-Indonesia terkait desakan untuk melakukan pemberantasan mafia lelang di KPKNL seluruh penjuru Tanah Air, khususnya Denpasar.

Kasus terakhir yang sedang ramai menjadi sorotan adalah pengumuman lelang atas aset milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berupa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Proses pelelangan tersebut dinilai janggal dan sarat dengan dugaan rekayasa karena jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27 Tahun 2016 khususnya Pasal 30 b yang mengatur tentang lelang barang dalam status sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan.

“Karera itu, kami meminta Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memerintahkan Kepala KPKNL Denpasar membatalkan lelang atas aset PT GWP tersebut,” tegas Arief.Selain itu, Formi juga mendesak Menkeu untuk mencopot oknum pejabat KPKNL Denpasar jika terbukti melakukan penyelewengan PMK No. 27 Tahun 2016 secara sengaja.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved