Technology Trends

FSP BUMN Strategis Tolak Kenaikan Tarif Interkonekai

image

Kebijakan baru Kementerian Kominfo yang menurunkan tarif interkoneksi sebesar 26 persen dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit yang akan diberlakukan mulai 1 September 2016 nanti ditolak Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis. Hal ini disampaikan Ketua Umum Federasi Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto bersama Ketua Sekar Telkom.

Bahkan Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom, Asep Mulyana, mempridiksikan, kebijakan penurunan tarif interkoneksi itu akan menguntungkan operator asing. Sementara Telkomsel terancam kehilangan keuntungan yang signifikan karena harus mensubsidi cost interkoneksinya.

“Bila itu yang terjadi, maka sama saja bangsa Indonesia ini memberikan subsidi kepada asing,” ujar Asep. Pihaknya memahami langkah Pemerintah ini untuk mengundang investor asing ke dalam negeri justru agar ada percepatan pembangan tapi sangat disayangkan jika langkah ini merugikan operator yang telah invest besar. “Kami menolak Keputusan tersebut, sebelum diadakan perhitungan yang make sense,” tegas Asep.

Wisnu menyayangkan Kominfo buru-buru menetapkan tarif interkoneksi tanpa mengakomodasi masukan dari operator, khususnya Telkomsel. “Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Kami harap DPR yang telah membentuk Panja Interkoneksi dapat menghentikan Keputusan tersebut agar tidak merugikan bangsa ini lebih besar lagi,” sergahnya.

Ia meyakini tarif interkoneksi yang telah ditetapkan oleh Plt. Dirjen Postel tersebut lebih menguntungkan perusahaan asing. “Telkomsel itu operator terbesar di Indonsia yang mayoritas sahamnya dimiliki Indonesia malah jadi operator yang paling dirugikan atas kebijakan tarif,” ujarnya. Bagainana tidak, jaringan Telkomsel yang sangat luas dengan pelanggan lebih dari 130 juta dan jumlah BTS 120 ribu.

“Selama ini Telkomsel sudah menunjukkan komitmennya membangun negeri melalui ekspansi coverage mencapai 95% wilayah NKRI. Jaringan yang sangat luas itu tentu membutuhkan investasi, biaya pemeliharaan, biaya operasi, biaya pengembangan jaringan yang luar biasa besar. Biaya-biaya itulah yang menjadi basis dari perhitungan biaya interkoneksi sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999,” imbuhnya.

Ia menyayangkan sikap Kominfo buru-buru menetapkan tarif interkoneksi tanpa mengakomodasi masukan dari operator, khususnya Telkomsel. “Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami. Kami harap DPR yang telah membentuk Panja Interkoneksi dapat menghentikan Keputusan tersebut agar tidak merugikan bangsa ini lebih besar lagi,” ujarnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved