Trends Economic Issues

Gagal Terealisasi, Komitmen Repatriasi Rp 29 Triliun

Oleh Admin
Gagal Terealisasi, Komitmen Repatriasi Rp 29 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada komitmen repatriasi sebesar Rp 29 triliun yang batal alias tak terealisasi. Pemerintah akan segera meminta klarifikasi kepada pemilik dana tersebut. “Nilai itu belum tercatat dalam laporan bank penyalur,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Pajak, Hestu Yoga Saksama, Kamis, 30 Maret 2017.

Menurut Hestu, ada beberapa kemungkinan penyebab pembatalan komitmen. Misalnya, bisa saja dana tersebut masuk melalui skema crossing saham sehingga tidak tercantum dalam data perbankan. Karena itu, Direktorat Pajak belum bisa mengklaim tindakan tersebut sebagai upaya tak patuh pajak.

Hingga Kamis, 30 Maret 2017, Direktorat Pajak mencatat total dana repatriasi sudah mencapai Rp 145,9 triliun. Adapun deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.494,89 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun. Pada awal program tax amnesty, repatriasi ditargetkan mencapai Rp 1.000 triliun.

Pemerintah belum bisa menyebutkan realisasi nilai amnesti pajak sebelum penutupan hari ini. Namun, merujuk ke data Otoritas Jasa Keuangan pekan lalu, total dana repatriasi yang masuk ke pasar modal maupun reksadana hanya Rp 9 triliun. Sedangkan Rp 20 triliun lagi belum diketahui, apakah komitmennya batal atau telah melakukan crossing saham.Nikmati Layanan ‘Jalur Cepat’ Tax Amnesty dari BCA

Jika komitmen sengaja dibatalkan, Direktorat Pajak akan menawari pemilik dana untuk mengubah komitmen repatriasinya menjadi deklarasi luar negeri saja. Hingga besok, kata Hestu, pemilik dana itu harus menambah pembayaran 2 persen sesuai dengan komitmen awal. “Kalau tidak bayar tebusan atau repatriasi tak jadi masuk, siap-siap kami usut.”

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong, membantah anggapan bahwa minimnya realisasi dana repatriasi terjadi akibat iklim investasi yang jelek. Ia yakin akan segala kemudahan investasi dan ranking baik dari lembaga pemeringkat internasional. “Saya lebih optimistis, mungkin bukan menolak masuk, tapi karena belum siap,” ujarnya, Kamis, 30 Maret 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menampik jika dikatakan telah kehabisan peluru untuk menggairahkan periode akhir pengampunan pajak. Selama Maret ini tak ada acara sosialisasi program ini. Sosialisasi terakhir dilakukan pada akhir Februari lalu di Jakarta International Expo Kemayoran, yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Menurut Sri Mulyani, upaya meningkatkan kepatuhan setelah amnesti pajak usai hanya bisa dilakukan dengan penegakan hukum. Tapi dia percaya ada perbaikan basis data karena Maret ini merupakan bulan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. “Ada dua pilihan, ikut amnesti pajak atau perbaiki SPT,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan kegagalan merealisasi komitmen repatriasi mencoreng kesuksesan. Meskipun, dari sisi perolehan tebusan, Indonesia termasuk yang paling baik di dunia. Ia menilai para wajib pajak enggan merepatriasi dana karena minimnya produk dan keuntungan investasi yang ditawarkan. “Pemerintah harus kreatif menciptakan berbagai produk investasi, sekaligus memperketat penegakan hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi Keuangan, Andreas Eddy Susetyo, menilai minimnya realisasi repatriasi membuat program ini bisa dikatakan gagal. Ia mengatakan evaluasi amnesti pajak akan menjadi agenda rapat dengan Kementerian Keuangan setelah program berakhir.

http://bisnis.tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved