Management Trends

Garuda Rampungkan Proses Restrukturisasi, Terbitkan Sukuk Baru

Maskapai BUMN PT Garuda Indonesia resmi merampungkan proses restrukturisasi. Perampungan tersebut salah satunya ditandai dengan penerbitan Sukuk dan Surat Utang Baru. (Dok. BUMN)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. resmi merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha yang dilakukan sejak akhir 2021 lalu. Perampungan restrukturisasi tersebut salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada tanggal 28 dan 29 Desember 2022.

Diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru, juga sebagai rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan Garuda untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022. Efektivitas dari seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Garuda menerbitkan Sukuk Baru sebagai bagian dari restrukturisasi Garuda atas Global Sukuk senilai US$500 juta, yang telah direstrukturisasi menjadi sukuk baru dengan nilai pokok sebesar US$78.019.580 dengan tenor jatuh tempo 9 tahun sejak diterbitkan. Adapun jumlah distribusi periodik adalah sebesar 6,5% tunai atau, selama dua tahun pertama atas pilihan Trustee, 7,25% yang harus dibayar dalam bentuk natura (payable in-kind/PIK).

Selain itu, BUMN penerbangan ini menerbitkan instrumen Surat Utang Baru, sebagai bagian dari skema restrukturisasi untuk kreditur yang terklasifikasi sebagai pemberi sewa, kreditor sewa pembiayaan, pabrikan pesawat, para vendor MRO dan para kreditur utang usaha luar negeri yang berhak menerima surat utang baru sesuai Perjanjian Perdamaian. Jumlah pokok awal sebesar US$624.211.705 dengan tenor jatuh tempo selama 9 tahun sejak diterbitkan.

Dengan pemenuhan langkah strategis korporasi tersebut, Garuda segera mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan Garuda berhasil merealisasikan komitmennya dalam pemenuhan kesiapan realisasi Perjanjian Perdamaian.

“Membawa misi menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang memiliki landasan kinerja usaha yang sustain dan solid menjadi tujuan utama dari langkah akseleratif kami merampungkan proses restrukturisasi ini. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terus mendukung upaya Garuda menyelesaikan tahapan restrukturisasi,” kata Irfan dikutip dari keterangan resminya, Selasa (3/1/2023).

Sejumlah tahapan strategis Garuda dalam merampungkan proses restrukturisasi ini, mulai dari perolehan putusan homologasi atas Perjanjian Perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk didalamnya memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi utang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya.

Selain itu, Garuda juga secara resmi telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun. PMN ini sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja Garuda sebagai national flag carrier.

Sejumlah tahapan perampungan proses restrukturisasi tersebut diantaranya dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 39.788.136.675 lembar saham atau senilai Rp7.798.474.788.300 yang meliputi realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya.

Tahapan ini yang kemudian dilanjutkan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dimana Garuda telah melakukan pendistribusian saham dalam rangka konversi utang sebesar 25.806.070.908 lembar saham atau senilai Rp5,05 triliun yang termasuk didalamnya realisasi Obligasi Wajib Konversi.

Dengan serangkaian pendistribusian saham baru tersebut, Garuda saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri dari kepemilikan Pemerintah sebesar 64,54%, Trans Airways sebesar 7,99%, saham publik sebesar 4,83%, serta saham kreditur sebesar 22,63%.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved