Management Trends zkumparan

Gojek Sosialisasikan Program BPJS ke 3.000 Pengemudinya

Gojek menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) untuk para mitranya.

Melalui kerja sama ini, para mitra akan dimudahkan dalam mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kerja untuk para mitra driver, dan juga untuk mempermudah akses layanan jasa keuangan bagi para mitra.

Sejak program diluncurkan pada akhir 2017, setiap bulannya rata-rata 7.000 mitra driver Gojek telah otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk meningkatkan angka ini, Gojek dan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi kepada ribuan driver di lima kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Manado, Padang, Pontianak dan Bandung. Kegiatan sosialisasi di Kota Bandung yang dilaksanakan pada 13 Mei lalu berhasil mengundang 3.000 mitra pengemudi serta menjadi kota penutup dari rangkaian roadshow sosialisasi.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek, Shinto Nugroho, menjelaskan, kemitraan ini untuk meningkatkan perlindungan kerja bagi para mitra driver. “Kami memberikan kemudahan bagi para mitra untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor BPU. Dengan iuran yang terjangkau,” ujar Shinto.

Mitra driver yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Gojek. Setelah itu, para mitra driver dapat menerima jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Rp16.800 per bulan.“Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver Gojek secara otomatis setiap bulannya dan bisa dinikmati oleh mitra di 50 kota tempat Gojek beroperasi,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal BPU termasuk pengemudi transportasi online. “Rangkaian sosialisasi ini bertujuan meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai mitra pengemudi online Gojek,” ujar Ilyas.

Adapun manfaat yang akan didapat oleh para mitra adalah, JKK yang meliputi perlindungan kecelakaan kerja selama di perjalana atau tempat kerja, perawatan medis, santunan selama tidak bekerja, santunan kemaian, bantuan beasiswa, dan bantuan untuk kesepian kembali bekerja. Selain itu, untuk jaminan kematian. Para mitra akan mendapatkan santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa, dan total manfaat Rp36 juta.

Editor :Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved