Trends

Grab Didenda KPPU Rp 30 M, Berikut Kronologi Kasusnya

PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diputus bersalah dalam perkara diskriminasi mitra oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan itu dihukum membayar denda masing-masing Rp 30 miliar untuk Grab Indonesia dan Rp 19 miliar untuk TPI.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan Majelis Komisi telah mempertimbangkan pelbagai faktor dalam menjatuhkan besaran denda tersebut. “Dalam pembacaan putusan, Majelis mempertimbangkan antara lain jenis pelanggaran, dampak yang ditimbulkan sikap terlapor dalam persidangan, sampai kemampuan finansial terlapor,” tutur Deswin saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 Juli 2020.

Untuk menyelesaikan perkara ini, KPPU membutuhkan waktu lebih-kurang satu tahun mulai penelitian hingga putusan. Berikut ini perjalanan kasus Grab dan TPI.

– Desember 2018, dimulai dari laporan mitra pengemudiKasus ini bermula dari adanya laporan mitra pengemudi taksi online Grab Indonesia kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Desember 2018 di Sumatera Utara. Sekelompok pengemudi mengatakan manajemen Grab melakukan pelanggaran kemitraan lantaran memprioritaskan mitra yang menyewa kendaraan di PT TPI. Para pengemudi di luar kerja sama dengan TPI pun mengakui telah rugi karena jumlah ordernya menurun.

– Januari 2019, KPPU melakukan penelitianKPPU memutuskan untuk melakukan penelitian terhadap kasus Grab dan TPI pada Januari 2019. Deswin mengatakan penelitian bersifat inisiatif karena laporan yang di sampaikan kurang lengkap dan belum memenuhi kriteria.

Adapun dalam penelitiannya, KPPU mengundang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran, melakukan survei, hingga pengamatan lapangan. Melalui penelitian tersebut, KPPU menemukan satu alat bukti yang mendorong perkara ini segera naik ke ranah penyelidikan.

– Maret 2019, KPPU umumkan ada dugaan pelanggaranPada Maret 2019, KPPU telah menghimpun sejumlah bukti dari investigator yang menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Juru bicara KPPU, Guntur Saragih, kala itu mengatakan Komisioner akan segera menaikkan status penelitian ke penyelidikan atau investigasi.

– Mei 2019, status perkara naik ke penyelidikanKPPU mulai menaikkan status perkara Grab ke penyelidikan atau investigasi. Adapun investigasi dilakukan baik di wilayah kantor perwakilan KPPU Sumatera Utara maupun kantor pusat KPPU di Jakarta. Dalam proses ini, Komisi mengundang kembali pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara. Kemudian, investigator menemukan dua alat bukti sehingga perkara itu dinaikkan statusnya ke persidangan.

– September 2019, sidang perdana perkara Grab dan TPIKPPU mengelar sidang perdana terhadap perkara Grab dan TPI pada akhir September 2019. Sidang itu berdasarkan perkara yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 13/KPPU-I/2019. Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan terlapor I Grab Indonesia dan TPI sebagai terlapor II. Pihak Grab dan TPI menghadiri sidang itu.

Berdasarkan isi persidangan, investigator mengungkapkan terdapat fakta adanya kenaikan order atau pesanan untuk terlapor II di pelbagai wilayah. Grab pun diduga melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun.

– Oktober 2019, Grab gandeng Hotman Paris HutapeaGrab Indonesia mulai menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Dalam beberapa kali sidang, Hotman tampak datang didampingi beberapa koleganya. Pada agenda sidang 8 Oktober misalnya, Hotman menyampaikan eksepsi absolut atas tudingan tindak pelanggaran hukum usaha terhadap kliennya. “Dugaan pelanggaran hanya mempersoalkan hal-hal di ruang lingkup sempit dan bersifat perdata,” ujar Hotman di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, kala itu.

Hotman menjelaskan, tuduhan yang dibacakan investigator tidak mengurai unsur-unsur merugikan kepentingan publik seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal yang dituduhkan kepada kliennya. Ia juga menyatakan tak menemukan adanya entitas lain yang merasa terancam kelangsungan bisnisnya karena kerja sama Grab dan TPI.

– Maret 2020, Faisal Basri diundang sebagai saksi ahil Sidang perkara Grab dan TPI mengundang ekonom Faisal Basri sebagai saksi ahli dalam persidangan. Selama sidang, Faisal menjelaskan soal keuntungan masyarakat terhadap hadirnya perusahaan Grab. Ia juga menjelaskan konsep praktik monopoli dan persaingan usaha hingga integrasi vertikal.

– 2 Juli 2020, sidang putusanPada Kamis petang, 2 Juli 2020, Majelis Komisi yang dipimpin Dinni Melanie memutuskan Grab dan TPI bersalah atas perkara ini. Dalam amar putusannya, kedua perusahaan dinilai telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa dalam hal ini Grab dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.Poin yang disebut dalam persidangan, Grab telah memberikan order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Kondisi ini pun disinyalir mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Praktik tersebut juga telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU kemudian memberikan sanksi denda Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

– 3 Juli 2020, Grab mengungkapkan rencana ajukan langkah hukum lanjutanSehari setelah putusan dibacakan, Grab melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyatakan akan segera mengajukan langkah hukum lanjutan ke pengadilan negeri. “Kami akan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Hotman menilai, putusan KPPU merupakan preseden buruk. Musababnya, dalam persidangan beberapa watu lalu, koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan diskriminasi.

Di samping itu, Hotman memandang putusan dengan denda yang fantastis yang dibebankan saat masa pandemi tidak mempertimbangkan landasan hukum yang jelas. Padahal, kata dia, perusahaan yang merupakan kliennya itu saat ini merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak imbas Covid-19.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved