Management Trends

Hadapi Euro 4, Produsen Kendaraan Bermotor Harus Tingkatkan Kualitas

Hadapi Euro 4, Produsen Kendaraan Bermotor Harus Tingkatkan Kualitas

Aturan baru tentang ambang batas emisi kendaraan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, otomatis mendongkrak kualitas produksi mobil buatan lokal. Hal ini tentunya dapat memenuhi standar permintaan negara maju, yakni dengan emisi gas buang setara Euro IV.

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, menyampaikan, saat ini industri otomotif dalam negeri sudah mulai menyelaraskan dengan industri otomotif global yang sedang mengarah ‎ke kendaraan efisien bahan bakar dan ramah lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan standar emisi gas buang kendaraan bermotor setara dengan euro IV,” kata Nangoi.

Batas emisi standar Euro IV diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLKH/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Indonesia langsung loncat ke Euro IV, saat ini batas yang berlaku untuk mobil adalah Euro II.

Untuk kendaraan bermesin bensin, standar Euro IV berlaku tahun depan. Sedangkan untuk kendaraan bermesin diesel berlaku empat tahun lagi.

Menurut Nangoi, dengan menghasilkan kendaraan yang tingkat emisi gas buangnya lebih rendah, akan membuat lini produksi di pabrik juga menjadi efisien karena kendaraan yang diproduksi bisa digunakan untuk pasar domestik dan ekspor.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved