Trends

Halodoc Kolaborasi dengan Kominfo Sematkan Fitur Telemedicine

Halodoc meluncurkan layanan telemedicine di PeduliLindungi, aplikasi yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melacak persebaran virus Covid-19 di Indonesia. Lewat layanan ini, masyarakat bisa terhubung dengan dokter secara daring.

Aplikasi PeduliLindungi telah diakses oleh 4 juta pengguna. Aplikasi tersebut memiliki fitur utama untuk memetakan dan memantau pergerakan orang-orang yang pernah dinyatakan positif COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).

CEO Halodoc, Jonathan Sudharta mengatakan bahwa hadirnya layanan telemedicine Halodoc di aplikasi PeduliLindungi menjadi langkah awal untuk memperkuat ekosistem penanganan COVID-19 yang lebih komprehensif. “Dengan layanan tersebut, masyarakat juga bisa mengurangi kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan apabila tidak dalam kondisi darurat,” kata dia.

Aplikasi yang diluncurkan pada bulan Maret 2020 ini, semakin banyak dimanfaatkan masyarakat karena keamanan akses dan akurasi data yang ditawarkan. Dengan kemampuan tracing, tracking, dan fencing, aplikasi ini menjalankan dua fungsi utama, yaitu fungsi surveillance atau pengawasan untuk pemerintah dengan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari kebelakang.

Kedua, aplikasi juga terhubung dengan berbagai operator selular. Sehingga, hasil tracking dan tracing aplikasi ini dapat memberikan peringatan kepada nomor pengguna yang berjarak 2 – 5 meter dari orang yang didiagnosa PDP dan ODP untuk segera menjalankan protokol kesehatan COVID-19 melalui layanan konsultasi dokter.

Di waktu yang bersamaan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli menjelaskan, Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2020 masyarakat diimbau untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone-nya apabila melakukan perjalanan antar wilayah dan mulai beraktivitas serta bekerja kembali pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Dengan demikian, mereka dapat selalu mengakses informasi yang akurat mengenai pergerakan para PDP dan ODP, dengan catatan pengguna serta data identitas dan nomor telepon yang benar,” kata dia.

Dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk menghadapi kenormalan baru (new normal), Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum bagi penambahan beberapa fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi, beberapa diantaranya adalah fitur e-sertifikat, Sistem Pemosisi Global (Global Positioning System/ GPS), digital diary, dan kerja sama dengan platform lain yang semakin memudahkan masyarakat beraktivitas dengan tetap mencegah penularan COVID-19.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga telah diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Gugus Tugas dan Badan Siber dan Sandi Negara. Keputusan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020.

Untuk mengakses layanan telemedicine Halodoc di aplikasi PeduliLindungi, pengguna bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui Play Store atau AppStore, mengisi data diri dan nomor telepon aktif, kemudian membuat persetujuan untuk mengaktifkan bluetooth dan location pada ponselnya.

Selanjutnya pengguna dapat mengakses layanan Teledokter pada menu atau masuk melalui tombol Periksa Diri pada menu Beranda, selanjutnya masuk ke Halodoc pada bagian Konsultasi Dokter.

“Walaupun kini masyarakat sudah kembali beraktivitas di luar rumah, penerapan protokol kesehatan harus tetap kita perkuat,” jelas Jonathan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved