Trends Economic Issues zkumparan

Harga Gas Industri Turun, Produktivitas Diyakini Naik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik pemberlakuan harga gas industri di level US$ 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Dengan menurunnya harga gas industri, produktivitas dapat ditingkatkan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor industri, serta meningkatkan investasi di dalam negeri.

“Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting. Dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta (15/04/2020).

Menperin optimistis, bahwa penurunan harga gas industri tersebut bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan tekad pemerintah dalam memacu kinerja sektor industri pengolahan nonmigas. Salah satunya dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong agar harganya bisa kompetitif.

Sejumlah pelaku industri mengaku bahwa pemberlakukan harga gas industri tersebut sebagai angin segar di tengah dampak pandemi Covid-19. Menurut Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas), penurunan harga gas industri sangat membantu dalam kelangsungan industri petrokimia. Dengan harga demikian, mampu menurunkan harga jual produk sekitar US$ 2 per ton. Sehingga mampu bersaing terhadap produk impor, terutama dari luar Asean.

“Saat ini ada beberapa komoditas yang sudah over supply yang diakibatkan oleh penambahan kapasitas atau investasi baru. Juga pelemahan permintaan dalam negri sehingga dengan penurunan (harga gas) ini akan memperkuat daya saing untuk ekspor,” jelas Fajar.

Penetapan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu. Hasil rapat memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved