Trends Economic Issues zkumparan

Harga Jual Biodiesel Pada Juli Ditetapkan Rp 6.970 per Liter

Harga Jual Biodiesel Pada Juli Ditetapkan Rp 6.970 per Liter
Petani sawit mengumpulkan kelapa sawit.Harga jual biodiesel di Juli Rp 6.970 per liter. (Ilustrasi foto : Istimewa)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) di Juli 2019 untuk jenis biodiesel sebesar Rp 6.970/liter dan bioetanol Rp 10.255/liter.

HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori campuran biodiesel 20% (B20) dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, menyebutkan ketetapan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1726/12/DJE/2019. “HIP BBN Biodiesel untuk bulan Juli 2019 ini menurun dari bulan sebelumnya dengan selisih tipis sebesar Rp 7/liter, yaitu Rp 6.977/liter. Penurunan ini dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019 yang mencapai Rp 6.573/kg,” ujar Agung seperti dikutip SWAonline di Jakarta, Sabtu (28/6/2019).

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (rata-rata CPO KPB + 100 US$/ton) yang dikalikan dengan 870 kg/m3 ditambah Ongkos Angkut. “Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019,” jelas Agung.

Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi meningkat dari harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg per liter + US$ 0,25/liter, sehingga didapatkan Rp 10.255/liter untuk HIP BBN di Juli 2019.”Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019,” ungkap Agung. Sebagai informasi, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi, Kementerian ESDM.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved