Management Trends zkumparan

IBCSD dan Vale Hadirkan Buku Panduan Konservasi Ekosistem

Dampak langsung dari aktivitas pertambangan dapat timbul, khususnya saat pembukaan lahan serta pelepasan material sisa tambang langsung ke badan air dan udara. Hal itu dapat diidentifikasi dan diminimalisir dampaknya

Sementara itu, dampak tidak langsung dapat berasal dari perubahan sosial atau lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan dan seringkali lebih sulit diidentifikasi dengan cepat.

Untuk itu, pemerintah sudah memiliki berbagai aturan tentang komoditas atau ekosistem termasuk keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya yang harus dijaga oleh pengusaha tambang. Peraturan terkait antara lain adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah, serta SK Dirjen 2015 tentang Perlindungan Satwa Prioritas.

Kegiatan usaha pertambangan yang berisiko tinggi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan fisik dan sosial ini pun juga mendasari perlunya penerapan konsep pertambangan berkelanjutan. Di dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kegiatan pertambangan berkelanjutan merupakan kegiatan yang diawali dengan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan kegiatan pasca/setelah tambang.

Melihat situasi ini, inisiatif guna menciptakan pedoman yang standar untuk menjaga keanekaragaman hayati di lahan-lahan pertambangan Indonesiapun muncul justru dari sektor swasta.

Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) sebagai asosiasi perusahaan yang fokus pada isu-isu sustainability, bersama dengan para stakeholders terkait menyusun “Panduan Konservasi Ekosistem dan Lingkungan di Indonesia bagi Dunia Usaha di Sektor Tambang”. Penyusunan dilakukan sesuai dengan best practice yang dikerjakan oleh PT Vale Indonesia di wilayah konsesinya dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Budi Santoso, Ketua IBCSD ,sebenarnya sudah sejak 2 tahun yang buku ini diinisiasi, didukung penuh oleh critical ecosystem LSM dari Amerika. “Inisiatif ini atas dasar niat dark sektor swasta untuk keanekaragaman hayati,” imbuhnya. Ia melanjutkan Kementrian Lingkungan Hidup dan ESDM serta asosiasi terkait mendukung kehadiran buku ini. “Vale sebagai perusahaan tambang salah satu yang kuat mendukung ini, karena mereka sudah mempraktika bagaimana menjaga keanekaragaman hayati dengan tetap mengelola bisnis tambang yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Budi berharap, buku ini bisa menjadi referensi atau salah satu rujukan perusahaan tambang yang punya komitmen perlindungan keanekaragaman hayati agar konsesinya lebih baik. “Buku ini akan menjadi living dokumen yang bisa diperkaya dimasa mendatang, mengingat buku ini masih jauh dari kesempurnaan,” terangnya.

Tujuan dari disusunnya buku ini adalah untuk memberikan panduan mengenai bagaimana melakukan pengelolaan lingkungan dan ekosistem pada sektor tambang secara lebih terstruktur dalam setiap tahapan pertambangan.

Panduan ini juga disusun untuk memberikan pemahaman mengenai keanekaragaman hayati dan pengelolaannya sebagai salah satu bagian dari pilar pembangunan berkelanjutan. Selain itu di dalam buku panduan ini juga dilengkapi dengan berbagai kebijakan, tools serta studi kasus dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang diletakkan dalam kotak studi kasus untuk membantu pembaca dalam memahami apa yang dimaksud dalam langkah-langkah yang dijelaskan.

Buku ini diharapkan mampu memicu dan mendorong para pelaku usaha pertambangan di Indonesia untuk bisa meningkatkan pengelolaan keanekaragaman hayati didalam kosesinya supaya lebih berkesinambungan. “Melalui buku ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman yang dapat membantu para pelaku usaha pertambangan untuk bisa melaksanakan good mining practice dalam proses pertambangannya” ujar Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc.

Penyusunan buku ini meskipun diinisiasi oleh pihak swasta, namun juga melibatkan kontribusi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Panduan yang bersifat voluntary ini rencananya akan dijadikan bahan untuk mendukung dan melengkapi kebijakan pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait.

Bayu menuturkan, selama ini ada stigma bahwa tambang adalaah negatif dan perusak. Ketika ada gagasan mengenai panduan keanekaragaman hayati ini menarik, karena banyak perusahaan telah melakukan reklamasi dan perlu dipublikasikan. Menurutnya, sayang sekali setelah menambang lingkungan hancur dan ditinggalkan, maka harus ada panduan dan kesadaran mengelola agar menjadi berguna kembali bagi lingkungan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved