Business Research Trends zkumparan

ICPA 2020 Siap Digelar dengan Penilaian 7 Kategori

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyelenggarakan Indonesia Customer Protection Award (ICPA) 2020. Acara ini dilaksanakan untuk mengapresiasi pelaku usaha, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah memberikan perlindungan konsumen kepada masyarakat.

Pada tahun ini, acara Raksa Nugraha ICPA kembali menggandeng The Indonesian Institut for Corporate Governance, yakni lembaga pemeringkat independent untuk GCG, bersama Majalah SWA dan mitra media seperti iNews dan Trijaya FM. Nantinya, penilaian akan dilakukan menggunakan model Malcolm Baldridge National Quality Award.

Gendut Suprayitno, Chairman IICG, mengatakan untuk pertama kalinya penyelenggaran ICPA menjangkau pelayanan publik Kementrian, Lembaga, dan Pemda. “Tentunya, standar penilaian yang akan digunakan untuk Pemda Provinsi berbeda dengan Pemda Kabupaten/Kota,” kata dia.

Skema penilaian standar pelayanan minimal (SPM) provinsi dan Pemda menggunakan prinsip kesesuaian, kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketapatsasaran. Prinsip ini akan melandasi 7 kategori, pertama kepemimpinan yang akan mencakup 4 indikator penilaian yakni visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok jangka panjang.

Kedua, input. Ketiga, strategi dan pengembangan. Keempat, sumber daya manusia (SDM) dan kemitraan. Kelima, proses. Keenam standar pelayanan minimal (SPM). Ketujuh, hasil yang dibagi menjadi 2 yaitu hasil layanan daa hasil kinerja SDM, lingkungan, dan sosial.

“Untuk scoring, total penilaian yang diberikan adalah 1000. Kepemimpinan akan mendapatkan nilai 150, hasil capaian atau output mendapatkan nilai 300, operasional layanan bernilai 150. Sementara, sisanya 100,” kata dia melanjutkan.

Dia menambahkan, untuk pemda provinsi bisa diwakilkan oleh kepala dinas atau unit terkait. Sementara itu, untuk pelayanan publik kementrian. Penilaian akan menggunakan prinsip keterpaduan, ekonomis, kordinasi, pendelegasiaan/ pelimpahan, dan akuntabilitas.

Sedangkan untuk kategori dan scoring yang akan digunakan sebagai penilaian sama dengan skema penilaian standar pelayanan minimal (SPM) provinsi dan pemda. Sebagai hasil akhir dari penilaian dan pemeringkatan tersebut, ICPA akan menggunakan skor diamond, platinum, gold, silver, dan bronze.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved