Management Trends zkumparan

Inaplas Tekankan Pengolahan Sampah Plastik

Inaplas Tekankan Pengolahan Sampah Plastik

[KI-KA] Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Inaplas dan Suhat Miyarso, Wakil Ketua Umum Inaplas

Belakangan ini, dunia kerap menyoroti permasalahan sampah plastik yang mencemari lingkungan. Menanggapi hal tersebut, beberapa pemerintah daerah menerapkan peraturan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik.

Asosiasi Industri Olefin, Plastik, dan Aromatik Indonesia (Inaplas) menegaskan ketidaksepakatannya akan peraturan itu dalam konferensi pers di Jakarta (12/11/2018). “Inaplas mengapresiasi para Kepala Daerah yang memilih meningkatkan kerja penanganan sampah daripada melakukan pelarangan terhadap kantong belanja plastik, yang merupakan kebutuhan sarana belanja masyarakat dan menurut survei di Cilegon dan Serang hanya sebesar 5,53 10,25 persen dari seluruh sampah,” tutur Suhat Miyarso, Wakil Ketua Umum Inaplas.

Adapun menurutnya, konsumsi plastik Indonesia saat ini masuk rendah, yaitu sebesar 21 kg/kapita/orang/per tahun. Sementara Singapura mencapai 60kg, Thailand 45 kg, dan Vietnam 40 kg. Ia menilai ke depannya penggunaan plastik Indonesia masih akan bertambah.

Penggunaan kantong belanja plastik saat ini sekitar 16 persen dari seluruh produksi plastik di Indonesia. Industri kantong belanja plastik telah berkembang cukup lama, didominasi oleh IKM dengan jumlah tenaga kerja berkisar antara 5 hingga 200 orang per perusahaan yang secara keseluruhan berjumlah 25 ribu orang. “Industri ini akan terdampak langsung oleh pelarangan penggunaan kantong belanja plastik, sehingga akan menurunkan kinerja industri dan menambah pengangguran,” tambahnya.

Suhat juga menambahkan, plastik bekas pakai masih mempunyai nilai ekonomi yang dapat didaur ulang, digunakan ulang atau diolah ulang sehingga dapat menimbulkan usaha-usaha baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

Inaplas berpendapat, pelarangan kantong belanja plastik bukan solusi penanganan pencemaran akibat sampah baik di darat, di sungai, maupun di laut. Pencemaran akan tetap terjadi bila pengelolaan sampah tidak diperbaiki.

Untuk itu, Inaplasi mengusulkan beberapa poin solusi pengelolaan sampah. Pertama, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan di sekitar tempat tinggal masing-masing, dengan memilah sampah di rumah dan menyerahkannya kepada Bank Sampah atau Industri Pengolah Sampah.

Untuk program ini, diperlukan pembagian tempat sampah sesuai dengan jenis sampah kepada seluruh rumah tangga yang terlibat. Teknisnya, papar Suhat, setiap rumah akan diberikan 3 kantong plastik dan 1 ember, yang masing-masing digunakan untuk mengumpulkan sampah plastik, kayu, logam/kaca, dan sampah yang bisa membusuk. Sampah yang telah dipilah tersebut akan diambil setiap hari.

Kedua, mengubah paradigma penanganan sampah dari kumpul, angkut, buang ke TPA menjadi pilah, angkut, olah, dan jual. Dengan penanganan ini, tidak lagi diperlukan pembagian tempat sampah sesuai dengan jenis sampah kepada seluruh rumah tangga yang terlibat.

Ketiga, menggunakan sampah kantong belanja plastik sebagai campuran aspal untuk jalan raya (meningkatkan 40 persen kekuatan jalan) dan mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar. Inaplas telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR, Departemen Teknik Kimia ITB, dan perusahaan-perusahaan anggota Inaplas untuk melaksanakan proyek ini.

Keempat, membangun unit-unit industri pengolah sampah pada tingkat Kelurahan atau Kecamatan bekerja sama dengan bank-bank sampah yang sudah ada.

Untuk mengimplementasikan empat poin tersebut, Inaplas akan bekerja sama non-profit dengan mitra untuk melakukan bimbingan teknis.

Dalam melihat urgensi dari penolakan peraturan pelarangan plastik ini, Suhat khawatir, setelah industri plastik lokal mati malah akan memberikan peluang bagi para pengimpor masuk ke pasar Indonesia. “Karena kemasan barang impor masih diperbolehkan menggunakan plastik,” ujar dia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved