Management Trends

Indonesia Re dan Kejaksaan Agung Teken MoU Dukung Transformasi

Indonesia Re dan Kejaksaan Agung Teken MoU Dukung Transformasi

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI. Penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dan JAMDATUN Kejagung Feri Wibisono, di Jakarta.

Benny menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini untuk memperkuat posisi Indonesia Re sebagai perusahaan reasuransi nasional milik negara. “Dan mengantisipasi permasalahan hukum yang sedang dan akan terjadi khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero),” jelasnya.

Ia menjelaskan penandatanganan ini juga merupakan perpanjangan kerja sama dengan JAMDATUN Kejagung yang telah terjalin sejak 2016. “Kerja sama ini bahwa ini akan membantu Indonesia Re dalam proses transformasinya menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dalam bertransformasi menjadi perusahaan reasuransi nasional, pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum dan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara menjadikan Indonesia Re mampu menghadapi setiap permasalahan hukum dan mengantisipasi serta memitigasi Risiko Hukum yang merupakan bagian dari risiko bisnis Indonesia Re sehingga Indonesia Re dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan peluang bisnis di industry.

Melalui kerja sama ini, JAMDATUN Kejagung dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang bernaung di bawahnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Adapun kewenangan hukum yang dimiliki JAMDATUN Kejagung mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara keperdataan maupun tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan Hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit) dan bentuk kerjasama lainnya dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk, dalam hal ini, mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved