Management Trends

Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp 109,61 Triliun Sepanjang Tahun 2020

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa masih mengalami perlambatan sebagai akibat dari pandemi Covid-19 untuk periode Kuartal III/ 2020 dibandingkan dengan Kuartal III/ 2019. Namun industri asuransi jiwa berpandangan optimitis bahwa pada akhir tahun 2020 ini kondisi akan mulai membaik sejalan dengan keberhasilan percobaan vaksin Covid-19 di awal tahun nanti.

Dengan tetap berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, pandangan optimistis industri asuransi jiwa tersebut berdasarkan pada beberapa faktor yaitu: (i) kondisi pasar modal yang mulai membaik (ii) relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian dalam pemasaran dan penjualan Produk Asuransi Yang Disertai Investasi (PAYDI) dan (iii) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, mengatakan, “Optimisme kami juga didorong oleh relaksasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Juni 2020 tentang penyesuaian dalam pemasaran dan penjualan Produk Asuransi Yang Disertai Investasi (PAYDI) yang memungkinkan pertemuan tanpa tatap muka dan pemanfaatan teknologi dalam industri asuransi jiwa.”

Pandemi Covid-19 telah membentuk pola kesadaran masyarakat akan manfaat perlindungan asuransi sekaligus dan mendorong pemanfaatan digital sehingga AAJI berterima kasih akan adanya relaksasi PAYDI yang memungkinkan proses pemasaran dan penjualan dengan menggunakan teknologi. “Kami juga memohon agar penyesuaian pada PAYDI ini diberlakukan permanen, agar industri asuransi jiwa dapat menjangkau lebih banyak anggota masyarakat untuk memberi perlindungan asuransi jiwa dan membantu ketahanan keluarga melalui pengaturan keuangan dan investasi,” Wiroyo menambahkan.

Penurunan pada industri jiwa di Kuartal III /2020 tercatat sebesar 25,1% pada total pendapatan, yaitu dari Rp 165,08 triliun di Kuartal III/2019 menjadi Rp 123,56 triliun di Kuartal III/ 2020. Sebagai bagian dari total pendapatan, total premi turun 7,9% dari Rp 145,41 triliun menjadi Rp 133,99 triliun di Kuartal III/ 2020. Dari total premi, total premi bisnis baru merosot 11,5% dari Rp 90,51 triliun menjadi Rp 80,13 triliun. Sementara itu total premi lanjutan turun 1,9% dari Rp 54,91 triliun menjadi Rp 53,87 triliun.

Sementara itu terkait hasil investasi, anjlok di mana pada Kuartal III /2019 mencatat Rp 11,50 triliun, sementara pada Kuartal III /2020 tercatat minus Rp 17,57 triliun.

Sebagai bentuk dari komitmen industri asuransi jiwa kepada nasabah, industri asuransi jiwa konsisten membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabahnya. Total Klaim dan Manfaat yang dibayarkan di Kuartal III /2020 turun 3,4% dibandingkan dengan Kuartal III 2019, dari Rp 113,52 triliun menjadi Rp 109,61 triliun. Dan yang mengalami kemerosotan terbesar adalah Klaim Manfaat Akhir Kontrak sebesar 36,9% dari Rp 18,52 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 11,68 triliun di Kuartal III n 2020 serta Klaim Partial Withdrawal sebesar 18,5% dari Rp 12,65 triliun menjadi Rp 10,31 triliun.

Untuk pembayaran klaim pada Klaim Meninggal Dunia sebesar meningkat 17,4% dari Rp 7,49 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 8,80 triliun di Kuartal III /2020 dan Nilai Tebus (surrender) meningkat sebesar 9% dari Rp 61,90 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 67,45 triliun di Kuartal III 2020.

Dari data pembayaran klaim kepada masyarakat tersebut, Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI menjelaskan, “AAJI menilai bahwa peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. Oleh karena itu, sebagai bagian dari edukasi kami kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan.”

AAJI menyarankan masyarakat bahwa apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender), melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan.

Sementara itu, klaim kesehatan perorangan dan kumpulan, keduanya mengalami perlambatan di Kuartal III 2020. Klaim kesehatan perorangan turun dari Rp 3,63 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 3,35 triliun atau turun 7,7%. Untuk Klaim Kesehatan Kumpulan minus 5,3% dari Rp 4,55 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 4,31 triliun di Kuartal III /2020.

Terkait pembayaran klaim dan manfaat sepanjang tahun 2020, Simon menjelaskan, AAJI mencatatkan adanya peningkatan pembayaran klaim sebesar 26,7% dari Rp 31,47 triliun di Kuartal II tahun 2020 menjadi Rp 39,88 triliun di Kuartal III tahun 2020. Adapun secara keseluruhan, sepanjang periode Januari – September 2020, total pembayaran klaim mencapai Rp109,61 triliun.

Untuk jumlah agen asuransi pemasar berlisensi, AAJI mencatat terjadi kenaikan 2,1% yaitu dari 622.286 orang menjadi 635.326 orang. Peningkatan tenaga pemasar ini agar dapat turut mendorong perekonomian nasional dan turut berperan dalam menyampaikan pesan edukasi industri asuransi jiwa kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan asuransi dan keuangan bagi ketahanan masyarakat.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved