Trends Economic Issues zkumparan

Ini Lima Kebijakan BI Jaga Stabilitas Ekonomi

BI telah memantau perkembangan ketidakpastian pasar keuangan global akibat COVID-19 yang telah merebak beberapa minggu terakhir. Asesmen terkini menunjukkan bahwa intensitas COVID-19 di Tiongkok mulai berkurang, dianalisis dari sudah mulai terjadinya peningkatan aktivitas ekspor dan impor di pelabuhan Tiongkok.

Namun, ketidakpastian pasar keuangan global di negara-negara lain berdampak pada investor global yang menarik investasinya di negara maju maupun negara berkembang dan dialihkan ke aset yang aman seperti cash dan emas.

“Ini yang kemudian menjadi penyebab terjadi tekanan di pasar keuangan global seminggu terakhir hampir di seluruh negara. Sejumlah mata uang mengalami depresiasi, harga minyak mengalami penurunan, namun harga emas naik,” Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan.

BI memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah RI dan otoritas lain dalam melakukan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar Rupiah dan memitigasi dampak risiko COVID-19 terhadap perekonomian domestik. Pemerintah telah dan akan terus meningkatkan ruang stimulus fiskal dan memberikan kemudahan berusaha di sektor riil termasuk kegiatan pariwisata dan ekspor-impor, sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi.

Dalam rangka memperkuat koordinasi dan berbagai langkah kebijakan yang telah diambil sebelumnya, BI menempuh lima langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko COVID-19.

Pertama, meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.

Kedua, BI menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$ 3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

Ketiga, BI juga menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

Keempat, BI memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.

Kelima, BI menegaskan investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved