Management Trends zkumparan

Ini Strategi DJP Optimalkan Pendapatan Negara

Hasil catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, program tax amnesty menyumbang penerimaan pada 2016 sebesar Rp104 triliun dan Rp 12 triliun untuk tahun 2017.

Sementara, realisasi penerimaan perpajakan tahun 2017 hanya Rp 1.151 triliun atau hanya mencapai 89,7 persen dari target APBN-P 2017. Dengan kata lain tidak mencapai target. Sedangkan target penerimaan perpajakan tahun 2018 terpaut lebih tinggi, yaitu Rp 1.424 triliun. Lantas, bagaimana strategi DJP dan jajarannya untuk bisa memenuhi target penerimaan tersebut?

“Reformasi yang kami lakukan, intensifikasi pelaksanaan tugas yang kami lakukan, dan adanya akses data sektor keuangan di domestik dan luar negeri seyogyanya menambah kemampuan kami mendeteksi ketidakpatuhan,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Robert menjelaskan, realisasi penerimaan pajak tahun 2017 sebenarnya tidak terlalu ditopang oleh program tax amnesty, karena tambahannya hanya Rp 12 triliun. Tambahan yang signifikan terjadi pada realisasi penerimaan pajak tahun 2016. Jika jumlah penerimaan dari tax amnesty tidak dimasukkan, menurut Robert, pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2017 tetap tinggi, yaitu mencapai 15,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari data tersebut, dia meyakini pihaknya bisa mencapai target penerimaan pajak tahun 2018. Selain itu, pada September 2018 mendatang, Indonesia dipastikan ikut dalam gerakan internasional Automatic Exchange of Information (AEoI) bersama puluhan negara lain. Dengan begitu, otoritas pajak nantinya bisa mengakses semua data dan informasi terkait dalam rangka kepentingan perpajakan.

“Kemampuan DJP, khususnya di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam mendeteksi ketidakpatuhan seharusnya meningkat, karena informasi yang bisa diakses meningkat,” tutur Robert.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved