Trends Economic Issues zkumparan Covid 19

Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers Saat Krisis Akibat Pandemi Covid-19

7 poin insentif ekonomi yang diajukan pers ini sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19

Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.

Berdasarkan kajian Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), maraknya hoaks dan berita-berita yang tidak kredibel sebagai salah satu faktor penghambat penanganan Covid-19 di Indonesia. Lengga Pradipta, peneliti penduduk dan linkungan LIPI, mengatakan, berita-berita bohong yang beredar di Internet membuat masyarakat resah, terutama informasi yang beredar di media sosial.

Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.

Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut. Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi.

Industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif. Namun, seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional.

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. Dalam konteks inilah, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini. “Ada 7 poin insentif penting yang diharapkan dapat diberikan oleh pemerintah,” jelas Januar P.Ruswita, Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat.

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, kami menyampaikan aspirasi sebagai berikut ini. Aspirasi ini diajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19:

1. Mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.2. Mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

3. Mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei – Desember 2020.

4. Mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

5. Mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lainnya. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Pihak-pihak yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media danAsosiasi Profesi Media adalah: Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) | Dewan Pers

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli mengungkapkan, permintaan insentif pers ini tidak semata-mata untuk kepentingan bisnis perusahaan. “Ini demi kepentingan publik, karena tanpa informasi yang kredibel dan teruji, publik akan tidak memiliki informasi akurat dan tidak punya alat ukur untuk menentukan arah pandemi ini,” ujarnya dalam konferensi video (14/5/2020).

Menurut Arif, peran media sangat strategis agar tetap mampu menyelenggarakan sistem pertukaran informasi tidak dimonopoli oleh media sosial.

Sementara, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Efendi Gani, menjelaskan, “Jika media semakin terdampak, akan ada masalah serius yang terjadi di masyarakat. Sebab, informasi yang beredar di masyarakat tidak kredibel karena hanya bersumber dari media sosial. Dalam usulan 7 poin ini penting agar media tetap beroperasi dengan wajar dan baik dalam menjalankan fungsinya.”

Pentingnya usulan 7 poin insentif itu dikuatkan oleh pendapat pengamat pers, Masduki. Dia menilai, pandemi Covid-19 telah menjadi krisis ketiga bagi pers pascareformasi. Hal ini antara lain ditandai oleh menurunnya pendapatan iklan, waktu operasional terbatas, sirkulasi terhambat hingga hambatan wartawan dalam memenuhi kebutuhan dasar atau tugas jurnalistik.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved