Technology Trends

Isu Monopoli Tidak Bisa Sembarangan Dihembuskan

tower-telkomsel

Belakangan ramai isu monopoli di tengah industri telekomunikasi. Namun memang tidak bisa dengan mudah orang menuduh pemain lain memonopoli bisnis tertentu. Menurut Kurnia Toha, PhD., pakar Hukum dari Fakultas Hukum UI di Jakarta, (22/7) biasanya yang melaporkan isu praktek monopoli adalah pesaing yang kalah bersaing atau konsumen yang merasa dirugikan.

Menurutnya, isu monopoli merupakan senjata yang sangat ampuh untuk menjatuhkan lawan usaha karena, publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan benar-benar melakukan praktek tercela tersebut. Ia berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih berhati-hati menyikapi persoalan ini. “Saya minta KPPU hati-hati menyikapi tuduhan monopoli oleh Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel di luar Jawa itu,” ujarnya.

Karena menurutnya tudingan Indosat terhadap Telkomsel yang melakukan praktek monopoli di luar Jawa bukanlah tuduhan biasa. Tuduhan yang dilontarkan anak usaha Ooredoo tersebut merupakan tudingan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tak menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.

“Monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50%, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009,” ungkapnya.

Bahwa di dalam UU No 5 tahun 2009 itu menurutnya jelas tertulis yang dilarang oleh undang-undang adalah pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli atau prilaku monopoli. Bukan berapa besar penguasaannya. Apalagi tujuan persaingan usaha adalah bagaimana menguasai pasar dan menjadi besar. Jika ingin menjadi besar atau menguasai pasar dilarang, tak ada gunanya persaingan usaha dibuat.

Di sisi lain, Garuda Sugardo, mantan petinggi Telkom dan Telkomsel, mengatakan, dari lima operator seluler yang beroperasi di Indonesia, hanya Telkomsel yang selalu memenuhi komitmen kebijakan lisensi penyelenggaraan telekomunikasi (modern licensing) dari Sabang hingga Merauk, sedangkan operator lainnya ‘memble’ dan hanya mau membangun di daerah urban dan daerah-daerah ‘basah’ saja.

“KPPU harus teliti dan jeli membuktikan tudingan itu,” sergah Kurnia. Di UU No 5 tahun 2009 dijelaskan bagaimana praktek monopoli tersebut dilakukan seperti menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk kedalam pasar.

Selain itu praktek monopoli yang diharamkan dalam UU adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar.

Garuda yang juga Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DetikNas), menuturkan, penguasaan dominan yang dilakukan oleh Telkomsel di luar Jawa merupakan kerja keras anak usaha Telkom selama lebih dari dua dekade ini.

“Dulu, lebih dari dua dekade lalu, investor dan analis suka menertawakan pembanguna jaringan yang dilakukan Telkomsel di Indonesia Timur, buang duit saja kata mereka,” ungkapnya. Namun, kini keadaan telah berubah. Semua operator termasuk Indosat mengincar pasar luar Jawa dikarenakan average revenue per user (ARPU) yang tinggi. “Telkomsel itu memetik hasil perjuangannya di kala yang lain tak mau membangun,” tegasnya. Hingga saat ini Telkomsel telah membangun tidak kurang dari 116.000 BTS di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 16.000 BTS tidak memiliki nilai ekonomi. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved