Trends

Izin Usaha BPR Legian Denpasar Dicabut, LPS Pastikan Pembayaran Klaim

Izin Usaha BPR Legian Denpasar Dicabut, LPS Pastikan Pembayaran Klaim
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhamad Yusron (kiri) ; Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda (tengah)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar Bali. Pencabutan izin usaha PT BPR Legian terhitung mulai hari ini, Jumat (21/6/2019) setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan dalam jangka waktu yang telah diberikan.

Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, mengungkapkan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, terlebih dahulu telah menetapkan PT BPR Legian menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

“Kami sudah mengupayakan untuk menyehatkan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Ternyata perbaikan kinerjanya tidak bisa mencapai standar sesuai kriteria yang sudah ditentukan,” ungkap Elyanus menunjuk ketentuan kegiatan operasional bank memenuhi standar yaitu mengacu pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen.

Penetapan status BDPK menurut Elyanus disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik selain juga adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhamad Yusron menjelaskan LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 90 hari kerja atau jatuh tempo pada 24 Oktober 2019.

“Kami imbau kepada para nasabah dimohon untuk tenang dan tidak panik. Tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor. Kami akan melakukan pembayaran secara bertahap. Kami minta masyarakat mendukung upaya LPS untuk melakukan pembayaran klaim,” ucapnya.

Nasabah penyimpan bisa melihat pengumuman pembayaran klaim dana melalui website www.lps.go.id, menghubungi WhatsApp 082377884133, melalui koran atau media cetak.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved