Youngster Inc. StartUp Trends Economic Issues

Jaga Sektor Jasa Keuangan, OJK Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2020

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Koordinasi kebijakan juga akan terus diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga, industri jasa keuangan, serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.

Selama masa pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

“Kami menyadari di awal terjadinya pandemi ini, bahwa dengan berhentinya aktivitas sosial masyarakat akan menyulitkan para debitur membayar kewajibannya akibat demand dan supply shocks di perekonomian kita,” kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK saat konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa (04/08/2020).

Oleh karena itu, kata dia, di pertengahan Maret lalu OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi langsung lancar, penetapan kualitas aset satu pilar, relaksasi ketentuan kewajiban pencadangan PSAK 71. Kebijakan tersebut ditopang oleh pemberian subsidi bunga bagi UMKM dan pelaku usaha ultra mikro oleh pemerintah.

“Peran relaksasi restrukturisasi langsung lancar di POJK 11/2020 ini sangat besar dalam menjaga sektor usaha dapat bertahan, dan menjaga tingkat NPL dan permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat tejaga dengan baik,” lanjutnya.

Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp 784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 330,27 triliun yang berasal dari 5,38 juta debitur. Untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp 151,1 triliun.

Relaksasi Kebijakan Stimulus OJK

“Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Ini tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga,” lanjut Wimboh.

Pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59%. Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57% dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02%, jauh berada di atas threshold 50% dan 10%.

Upaya pemerintah menjaga sektor keuangantetap bertahan di tengah pandemi

Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49% yoy dengan NPL gross sebesar 3,11%. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95% yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90% (yoy).

Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1% sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Tingkat risiko kredit/pembiayaan mengalami kenaikan

Sementara itu, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp21 triliun (Asuransi Jiwa: Rp13,07 triliun dan Asuransi Umum & reasuransi: Rp7,93 triliun). Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp54,1 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp54,13 triliun.

“Perbaikan data perekonomian serta sentiment positif dari pengembangan vaksin Covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada bulan Juli 2020,” tambah Wimboh.

Sampai dengan 30 Juli 2020, pasar saham dan pasar SBN menguat dengan IHSG naik sebesar 4,98% mtd dan yield rata-rata SBN turun sebesar 33,2 bps mtd. Penguatan pasar saham tersebut lebih didorong oleh investor domestik, khususnya investor ritel di tengah terjadinya net sell nonresiden yang cukup besar di pasar saham. Investor nonresiden tercatat melakukan net buy sebesar Rp4,94 triliun mtd (pasar saham: net sell Rp3,85 triliun; pasar SBN: net buy Rp8,79 triliun).

“OJK juga mendukung program Pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana Pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan Korporasi Padat Karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha,” katanya.

Laporan sementara penggunaan dana Pemerintah yang ditempatkan di Bank Himbara sampai dengan 27 Juli dengan alokasi Rp30 triliun telah terealisasi sebesar Rp49,7 triiiun (165,5% terhadap alokasi dana atau 41,1% dari target distribusi Rp121 triliun).

Laporan sementara penggunaan dana PEN

Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus Pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain.

Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit/pinjaman satu pilar.

“OJK siap mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” tegas Wimboh.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved