Management Trends zkumparan

JNE Naikkan Tarif Pengiriman di 2019

JNE Naikkan Tarif Pengiriman di 2019
Layanan kemas-ulang di salah satu gerai JNE

Sehubungan adanya kenaikan tarif SMU (Surat Muatan Udara) atau biaya kargo udara sebesar rata – rata kurang lebih 70% yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan, maka JNE melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim.

JNE melakukan hal itu agar dapat terus memberikan pelayanan prima, sehingga paket yang diamanahkan seluruh pelanggan setia dapat dikirimkan ke semua destinasi. Langkah ini sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No.122/ DPP.ASPER/XI/2018.

JNE juga melakukan penyesuaian tarif secara bersama dengan lebihdari 200 perusahaan anggota Asperindo lainnya di seluruh Indonesia sejak Jnauari 2019. “Supaya iklim usaha antara perusahaan jasa pengirimanekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis. Hal inijuga merupakan komitmen JNE dalam mewujudkan prinsip yang diusungoleh seluruh perusahaan anggota Asperindo yaitu “Bersaing NamunTetap Bersanding”,” ungkap FM. Feriadi, Presiden Direktur JNE.

Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES akan dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Aturan ini berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri. Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20%.

Feriadi mengungkapkan,langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan.

Penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNE merupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkindiupayakan untuk tidak terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, JNEtelah beberapa kali menaikkan tarif pengiriman atau ongkos kirim yangdiberlakukan untuk pelanggan setia.

Hal itu didorong oleh berbagai faktor, baik eksternal mau pun internal, maka pada tahun 2008, ongkos kirim JNE dinaikan sebesar 17% dan di tahun 2013 naik kembali sebesar 10-15 %. Kemudian tahun 2015 atau 3 tahun yang lalu, JNE juga menaikkan ongkos kirim sebesar 10 -15%.

Besaran penurunan ongkos kirim JNE sebesar rata – rata 17% diberlakukanuntuk pengiriman dari Jabodetabek ke beberapa tujuan. Kota – kotadestinasi paket tersebut adalah Tegal, Purwakarta, Cilegon, Cirebon,Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Madiun, Malang, Probolinggo,Jember, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Ujungpandang,Sorong, Palembang, Batam, Mataram, Bontang, Kendari, Ternate, Ambon,Jayapura, Bengkulu, Jambi, Medan, dan Banda Aceh.

Dalam menghadapi kenaikan harga kargo udara atau tarif Surat Muatan Udara (SMU) ini, JNE bersama perusahaan anggota Asperindo lainnya, jugamenjalankan beberapa langkah strategis selain melakukan penyesuaiantarif. Langkah tersebut, antara lain, memilih moda transportasialternatif untuk paket dengan tujuan yang memungkinkan dikirimkanmenggunakan selain pesawat terbang, dan menyusun rencana untukmenyediakan angkutan “freighter” yang dapat digunakan secarabersama oleh anggota Asperindo.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved