Trends

KAI Bakal Terima PMN Rp 7 T, di Antaranya untuk Proyek Kereta Cepat

KAI Bakal Terima PMN Rp 7 T, di Antaranya untuk Proyek Kereta Cepat
Pembangunan terowongan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Foto Dok Kemenhub).
Pembangunan terowongan di Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Foto Dok Kemenhub).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bakal menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 7 triliun tahun ini. Suntikan modal diberikan salah satunya untuk memenuhi kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan yang menggarap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

“PMN untuk KAI sedang dibahas,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi. Senin, 11 Oktober 2021.

Awalnya, tidak ada jatah modal negara untuk KAI tahun ini sesuai UU APBN 2021. Tapi di tengah jalan, pemerintah memasukkan usulan PMN Rp 7 triliun untuk KAI.

Sehingga, jatah PMN untuk KAI langsung muncul dalam dokumen Nota Keuangan APBN 2022, bagian outlook PMN 2021. Dari usulan awal, tidak semuanya dipakai untuk proyek kereta cepat.

Sebanyak Rp 4,3 triliun dipakai untuk kekurangan kewajiban base equity perusahaan patungan yang menggarap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Lalu sisa Rp 2,7 triliun untuk proyek strategis nasional lainnya.

Isa menyebut penyertaan modal untuk KAI ini sudah mendapatkan persetujuan DPR sewaktu menerima Laporan Realisasi Semester I APBN 2021 pada Juli 2021. “Salah satunya penambahan PMN yang diusulkan pemerintah,” kata dia.

Menurut dia, penambahan PMN di tengah jalan ini sah-sah saja. “Hal fleksibilitas bagi pemerintah diatur dalam UU APBN 2021 dan itu pun tetap dilaporkan dan dimintakan persetujuan DPR,” kata dia.

Pada Juli 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan usulan tambahan PMN untuk tiga BUMN sebesar Rp 33,9 triliun. PT Hutama Karya Rp 19 triliun, Waskita Karya Rp 7,9 triliun, dan KAI Rp 7 triliun.

Agustus 2021, Erick melaporkan ke Komisi BUMN DPR bahwa belum semua usulan tambahan PMN ini yang disetujui Kementerian Keuangan. Waskita disetujui Rp 7,9 triliun dan Hutama Karya hanya disetujui Rp 9 triliun, kurang dari separuh usulan awal.

Erick pun melaporkan usulan Rp 7 triliun untuk KAI belum mendapat persetujuan. Isa juga tidak mengetahui pasti kenapa KAI saat itu belum mendapatkan persetujuan PMN, layaknya Hutama Karya dan Waskita Karya.

“Coba cek dengan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) ya,” kata dia. Akan tetapi, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirijal Nur, yang mengurusi hal ini, belum memberikan respons.

Pada 6 Oktober, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. Lewat beleid ini, Jokowi menunjuk KAI menjadi konsorsium BUMN yang menggarap proyek kereta cepat.

KAI memimpin perusahaan patungan lain seperti PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, hingga PT Perkebunan Nusantara VIII. Beleid ini pun memberi jaminan akan adanya PMN untuk KAI sebagai pimpinan konsorsium.

Pasal 4 ayat 4 di PP 93 ini mengatur bahwa PMN untuk pimpinan konsorsium kereta cepat diberikan untuk dua tujuan. Tidak hanya untuk pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal, tapi juga untuk mengatasi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun).

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved